Akurat

Jika Tak Ada Halangan, Ammar Zoni Akan Hirup Udara Bebas Di Pertengahan Oktober

Sri Agustina | 27 September 2023, 13:00 WIB
Jika Tak Ada Halangan, Ammar Zoni Akan Hirup Udara Bebas Di Pertengahan Oktober

AKURAT.CO, Ammar Zoni telah menerima vonis dari Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Atas vonis itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar mengungkapkan rincian sisa waktu hukuman Ammar Zoni.

Baca Juga: Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan, Ammar Zoni: Karunia Tuhan

"Alhamdulillah tadi kita sudah dengar putusan hakim tentang hasil dari lima persidangan yang sudah dijalankan selama ini," ujar Emile di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023) kemarin.

"Alhamdulillah putusan itu menurut perhitungan saya selaku kuasa hukum dari Ammar Zoni dan perwakilan keluarga, keputusan tersebut sudah sangat baik ya," tambahnya.

Emile pun meminta agar Ammar Zoni dan keluarganya dapat menerima vonis yang sudah ditetapkan oleh hakim.

Emile juga menambahkan, jika tak ada halangan, kliennya itu akan bebas pada pertengahan Oktober 2023 mendatang.

"Jadi saran saya untuk Ammar dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Ammar dengan putusan dari hakim, Ammar sekiranya cuma sampai pertengahan bulan depan. Maksimal pertentangan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.