Mat Solar Laporkan Pensiunan PNS Atas Tuduhan Penggelapan Uang

AKURAT.CO, Kabar kurang menyenangkan kembali datang dari aktor senior Mat Solar. Ia dikabarkan tengah terlibat dalam kasus sengketa tanah capai Rp3 miliar.
Mat Solar melaporkan seorang kakek pensiunan PNS bernama Muhammad Idris. Laporan tersebut masuk ke pengadilan pada bulan Juli 2020 lalu.
Mat Solar menduga Muhammad Idris telah menggelapkan dana ganti rugi atas penggusuran tanah miliknya.
"Mat Solar melaporkan ke penyidik jadi uang yang dirasa haknya itu digelapkan Muhammad Idris," terang Arif Budi Cahyono, Humas PN Tangerang.
Diketahui Mat Solar memiliki tanah yang terkena gusur akibat proyek pembangunan tol Cinere-Serpong beberapa tahun lalu.
Namun, bukannya Mat Solar yang menerima uang ganti, justru Muhammad Idris.
"Didakwa melakukan penggelapan. Karena seharusnya yang menerima pembayaran itu adalah Mat Solar, tapi ini baru praduga tak bersalah. Sesuai dakwaan penuntut umum seperti itu. Jadi dari nominal seluruhnya (total penggantian) sekira Rp 3 miliar dan baru diterima Rp 254 juta oleh terdakwa," jelas Arif.
Jadi, Mat Solar sudah membeli tanah dari Muhammad Idris. Namun, saat terjadi penggusuran, justru Muhammad Idris yang menerima uang ganti dari pemerintah.
"Jadi awalnya Mat Solar membeli tanah dari terdakwa Muhammad Idris ini. Selanjutnya, intinya ketika nama Idris dijadikan objek pembangunan jalan tol, ternyata Idris itu menerima uang ganti rugi sebesar Rp 254 juta yang harusnya menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu yang menerima itu Mat Solar," ujarnya.
Dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.Pdm-79/M.6.16/Eoh.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020, Muhammad Idris didakwa melakukan perbuatan Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP dan saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara No. 1509/Pid.B/2020/PN.Tng.
Kasus tersebut pun kini sudah sampai ke meja hijau. Sayangnya, Mat Solar tidak bisa hadir karena sedang sakit. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan selasa 8 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Persidangan masih dalam pemeriksaan saksi. Kemarin terdakwa mengajukan eksepsi, kemudian putusan sela, nanti ini pemeriksaan saksi, kemarin pemeriksaan saksi baru sekali," tutur Arif.
"Selasa sidang pemeriksaan saksi lagi. Cuman memang (kemarin) Mat Solar belum bisa hadir," pungkas Arif.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





