Mantan Karyawan Ashanty Ajukan Penangguhan Penahanan

AKURAT.CO Mantan karyawan penyanyi dan pengusaha Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana, secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Langkah tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto, saat ditemui di Polres Jakarta Barat pada Selasa, 4 November 2025.
Baca Juga: Kronologi Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan Terkait Dugaan Perampasan Aset
Menurutnya, permohonan ini diajukan agar Ayu dapat lebih fokus menghadapi proses hukum lain yang masih berjalan, termasuk perkara perdata yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri.
“Ada dasar hukum yang jelas untuk pengajuan ini. Ada Perma, SEMA, dan juga yurisprudensi yang mengatur, apabila ada proses keperdataan yang sedang berlangsung, maka proses pidananya bisa ditangguhkan sementara,” ujar Stifan.
Dia menambahkan bahwa keinginan untuk mengajukan penangguhan penahanan datang langsung dari Ayu.
“Ayu yang meminta. Dia ingin fokus menghadapi persidangan perdata dan juga memantau laporan-laporan yang sudah dia buat,” lanjut Stifan.
Sebelumnya, Ayu Chairun Nurisa mengumumkan bahwa dirinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Ashanty ke Polres Tangerang Selatan.
“Status aku udah naik jadi tersangka sejak tanggal 10 Oktober, dan suratnya aku terima tanggal 13 Oktober,” ungkap Ayu saat ditemui di kawasan Depok, Rabu, 15 Oktober lalu.
Baca Juga: Ashanty Ungkap Proses Pernikahan Azriel Hermansyah, Lagi Diomongin Dua Keluarga
Dia juga menyampaikan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik. “Aku dapat panggilan pertama tanggal 17 Oktober jam 10 pagi. InsyaAllah aku akan hadir,” tuturnya.
Kasus ini berawal dari laporan Ashanty yang menuduh mantan karyawannya itu melakukan penggelapan dana selama bekerja dengannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






