Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani: Santai Aja Lah

AKURAT.CO, Nikita Mirzani menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Dalam tuntutannya, JPU memberikan 11 tahun penjara dan juga denda uang Rp2 miliar terhadap ibu tiga anak itu.
Baca Juga: Saksi Sebut Nikita Mirzani Tidak Lakukan Pemerasan
Bagi Nikita, tuntutan tersebut bukanlah masalah besar. Ia justru menegaskan bahwa yang terpenting baginya kini adalah proses tuntutan dari jaksa telah selesai.
“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan, ya kan, tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak menuntut, suka-suka dia. Yang penting jaksa sudah selesai tuh, enggak ada tuntut-tuntut lagi. Nanti giliran saya, pledoi di minggu depan,” ujar Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Selama pembacaan tuntutan, Nikita tampak beberapa kali tertawa. Dia mengaku hal itu terjadi karena merasa banyak fakta yang disebutkan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan.
“Ketawa karena mengarangnya banyak banget,” ucapnya.
Nikita pun menantang pihak JPU untuk turut melaporkan harta mereka ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Itu tadi tanyakan harta-harta. JPU juga harus dicek hartanya tuh, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN. Tolong diusut hartanya,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker
Nikita pun menyindir kinerja JPU yang dinilai ingin memberikan hukuman pada orang yang tidak bersalah.
“Pastilah (akan ajukan soal kerugian). Tapi lucu saja hukum di Indonesia. Kalau semua jaksa kayak jaksa gue, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








