Sidang Isbat Mahalini - Rizky Febian Ditunda, Sule Jadi Saksi?

AKURAT.CO, Rumah tangga Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang masih seumur jagung menjadi perbincangan publik usai keduanya mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Suryana selaku Humas PA Jaksel mengungkapkan salah satu yang menguatkan pengesahan pernikahan itu adalah keterangan para saksi.
Baca Juga: Hadirkan Rizky Febian - JRocks, Festival Makan Receh Digelar Dua Hari
Salah satu saksi yang dapat dihadirkan yakni saksi pernikahan maupun wali.
"Yang paling utama adalah kesaksian saksi-saksi, karena dokumen pernikahan mereka belum ada. Saat ini baru ada pelaksanaan pernikahan, ijab kabul, wali, saksi, dan penyebutan mahar," jelas Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Namun Suryana enggan membeberkan lebih lanjut apakah saksi tersebut merupakan saksi saat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu.
"Saksi yang diutamakan adalah saksi yang hadir saat akad nikah. Kalau tidak bisa dihadirkan, majelis hakim mungkin akan meminta saksi lain yang hadir di persidangan, tergantung keputusan majelis," bebernya.
"Contohnya, hakim akan mempertimbangkan apakah anggota keluarga bisa menjadi saksi atau tidak. Kalau orang tua menjadi saksi, keputusan penerimaan ada pada majelis hakim," tambahnya.
Baca Juga: Ramai Kabar Mahalini Selingkuh, Apa Hukum Selingkuh dalam Islam?
Sementara itu, persidangan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 18 November 2024 dimana masing-masing prinsipal diwajibkan untuk hadir.
"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis. Setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









