Sidang Isbat Mahalini - Rizky Febian Ditunda, Sule Jadi Saksi?

AKURAT.CO, Rumah tangga Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang masih seumur jagung menjadi perbincangan publik usai keduanya mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Suryana selaku Humas PA Jaksel mengungkapkan salah satu yang menguatkan pengesahan pernikahan itu adalah keterangan para saksi.
Baca Juga: Hadirkan Rizky Febian - JRocks, Festival Makan Receh Digelar Dua Hari
Salah satu saksi yang dapat dihadirkan yakni saksi pernikahan maupun wali.
"Yang paling utama adalah kesaksian saksi-saksi, karena dokumen pernikahan mereka belum ada. Saat ini baru ada pelaksanaan pernikahan, ijab kabul, wali, saksi, dan penyebutan mahar," jelas Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Namun Suryana enggan membeberkan lebih lanjut apakah saksi tersebut merupakan saksi saat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu.
"Saksi yang diutamakan adalah saksi yang hadir saat akad nikah. Kalau tidak bisa dihadirkan, majelis hakim mungkin akan meminta saksi lain yang hadir di persidangan, tergantung keputusan majelis," bebernya.
"Contohnya, hakim akan mempertimbangkan apakah anggota keluarga bisa menjadi saksi atau tidak. Kalau orang tua menjadi saksi, keputusan penerimaan ada pada majelis hakim," tambahnya.
Baca Juga: Ramai Kabar Mahalini Selingkuh, Apa Hukum Selingkuh dalam Islam?
Sementara itu, persidangan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 18 November 2024 dimana masing-masing prinsipal diwajibkan untuk hadir.
"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis. Setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








