Akurat

Mediasi Alot, Kasus Tamara Bleszynski dan Sang Kakak Berlanjut

Sri Agustina | 10 April 2023, 16:53 WIB
Mediasi Alot, Kasus Tamara Bleszynski dan Sang Kakak Berlanjut

AKURAT.CO, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski kembali menjalani sidang mediasi kasus dugaan wanprestasi. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kembali berakhir gagal.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah usai persidangan.

“Mediasi ini gagal, tapi hukum acara perdata mengatakan selama hakim belum memutuskan suatu perkara, maka masih bisa dilakukan perdamaian (di luar persidangan). Jadi kita masuk ke dalam materi perkara, setelah itu akan dimulai sidang,” ujar Djohansyah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Djohansyah menambahkan, Tamara dan Ryszard masih bisa berdamai di luar pengadilan.

“Dalam perjalanannya (persidangan) apabila masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara nanti, kami para kuasa hukum pengugat dan kami bisa duduk (bareng)," tuturnya.

Djohansyah mengungkapkan gagalnya mediasi ini lantaran penggugat tetap meminta Tamara Bleszynski membayar sesuai dengan total yang digugatnya.

"Kita mediasi tadi satu jam, salah satu mediasi yg terlama yang pernah saya jalani. Di dalam, pembicaraan cukup alot, pada intinya pihak gugat meminta untuk sesuai dengan nilai," ucapnya.

Seperti diketahui, Tamara resmi digugat Wanprestasi oleh Ryszard ke PN Jaksel dengan register Nomor Perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam laporan yang dibuat kakaknya, Tamara digugat ganti rugi sebesar Rp4.022.335.099 dengan pertimbangan jika dana sebesar USD51.525,92 diinvestasikan dalam bentuk deposito ditambah bunga bervariasi setiap tahunnya dalam rentang waktu 21 tahun, maka penggugat akan memperoleh keuntungan Rp4.022.335.099.

Selain itu, Ryszard dalam gugatannya juga memasukkan kerugian immateril. Penggugat meminta untuk menghukum tergugat dengan membayar kerugian immateril sebesar USD2.000.000 atau sekitar Rp30 miliar.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.