Mediasi Alot, Kasus Tamara Bleszynski dan Sang Kakak Berlanjut

AKURAT.CO, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski kembali menjalani sidang mediasi kasus dugaan wanprestasi. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kembali berakhir gagal.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah usai persidangan.
“Mediasi ini gagal, tapi hukum acara perdata mengatakan selama hakim belum memutuskan suatu perkara, maka masih bisa dilakukan perdamaian (di luar persidangan). Jadi kita masuk ke dalam materi perkara, setelah itu akan dimulai sidang,” ujar Djohansyah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Djohansyah menambahkan, Tamara dan Ryszard masih bisa berdamai di luar pengadilan.
“Dalam perjalanannya (persidangan) apabila masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara nanti, kami para kuasa hukum pengugat dan kami bisa duduk (bareng)," tuturnya.
Djohansyah mengungkapkan gagalnya mediasi ini lantaran penggugat tetap meminta Tamara Bleszynski membayar sesuai dengan total yang digugatnya.
"Kita mediasi tadi satu jam, salah satu mediasi yg terlama yang pernah saya jalani. Di dalam, pembicaraan cukup alot, pada intinya pihak gugat meminta untuk sesuai dengan nilai," ucapnya.
Seperti diketahui, Tamara resmi digugat Wanprestasi oleh Ryszard ke PN Jaksel dengan register Nomor Perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dalam laporan yang dibuat kakaknya, Tamara digugat ganti rugi sebesar Rp4.022.335.099 dengan pertimbangan jika dana sebesar USD51.525,92 diinvestasikan dalam bentuk deposito ditambah bunga bervariasi setiap tahunnya dalam rentang waktu 21 tahun, maka penggugat akan memperoleh keuntungan Rp4.022.335.099.
Selain itu, Ryszard dalam gugatannya juga memasukkan kerugian immateril. Penggugat meminta untuk menghukum tergugat dengan membayar kerugian immateril sebesar USD2.000.000 atau sekitar Rp30 miliar.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat



