Akurat

Cynthia Lamusu Kuatkan Dwi Sasono dan Widi dengan Lagu 'Usah Kau Lara Sendiri'

Khaerul S | 2 Juni 2020, 14:25 WIB
Cynthia Lamusu Kuatkan Dwi Sasono dan Widi dengan Lagu 'Usah Kau Lara Sendiri'

AKURAT.CO, Personel grup vokal Be3, Cynthia Lamusu beri semangat kepada rekannya Widi Mulia setelah sang suami, Dwi Sasono terjerat kasus narkoba.

Cynthia mengunggah foto hitam putih keluarga Dwi Sasono dan Widi Mulia lewat fitur Instagram Stories-nya.

Ia lantas menyematkan kalimat dukungan serta emoticon simbol hati merah.

"Tetap kuat. Peluk erat dan doa kami menyertai kalian #Thesasonos," tulis Cynthia Lamusu, dikutip pada Selasa (2/6).

Kemudian di feed Instagram-nya, Cynthia mengunggah foto serupa. Pada keterangan foto, Cynthia menyematkan lirik lagu Usah Kau Lara Sendiri yang dipopulerkan oleh Katon Bagaskara dan Ruth Sahanaya.

Lagu tersebut mengisyaratkan bahwa Cynthia akan selalu setia menemani dan mendampingi Dwi dan Widi melewati masalah ini.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh cynthia_lamusu (@cynthia_lamusu) pada

"Ku datang sahabat bagi jiwa. Saat batin merintih. Usah kau lara sendiri. Masih ada asa tersisa. Letakkanlah tanganmu di atas bahuku. Biar terbagi beban itu dan tegar dirimu. Di depan sana cahya kecil 'tuk memandu. Tak hilang arah kita berjalan menghadapinya," demikian penggalan lirik yang dicantumkan oleh Cynthia

Aktor Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi menemukan ganja seberat 16 gram yang disembunyikan di atas lemari. Dwi Sasono mengakui kesalahannya karena telah mengkonsumsi narkoba.

Dwi menyebut dirinya merupakan korban. Ia juga mengutarakan keinginannya untuk kembali ke rumah dan berkumpul lagi dengan keluarga tercinta.

"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal," ucap Dwi Sasono dalam konferesnis pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6).

"Saya korban, saya ingin sembuh," pintanya.

Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
K
Editor
Khaerul S