KKP: Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Demi Keamanan dan Keselamatan Mereka
Hefriday | 5 Januari 2025, 22:31 WIB

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memastikan semua awak kapal perikanan berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki sertifikasi keahlian yang memadai demi keamanan dan keselamatan awak kapal selama bekerja.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa sertifikasi awak kapal merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan sesuai dengan standar internasional.
“Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” ujar Latif, Minggu (5/1/2025).
Sebagai wujud dukungan terhadap para awak kapal, KKP memberikan kemudahan dan relaksasi terkait pemenuhan dokumen persyaratan kerja melalui Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024.
SE tersebut memberikan batas waktu bagi awak kapal perikanan berukuran 5-30 GT untuk melengkapi dokumen seperti sertifikat sesuai jabatan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut, dan surat keterangan sehat.
Latif menambahkan, sertifikat yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum 31 Desember 2023, seperti sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (Ankapin), masih dapat digunakan sebagai syarat bekerja di kapal perikanan.
Selain itu, dokumen lain seperti basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM), dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga tetap berlaku untuk mengajukan penerbitan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan oleh KKP.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi taruna atau siswa dari sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika atau teknika kapal penangkap ikan yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan. “Buku pelaut yang diterbitkan Kemenhub, baik yang berwarna hijau atau merah, dan masih berlaku, tetap dapat digunakan sebagai syarat bekerja,” jelas Latif.
Langkah ini sejalan dengan alih kewenangan pengelolaan awak kapal perikanan dari Kementerian Perhubungan ke KKP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan pentingnya perlindungan dan keselamatan awak kapal dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan adanya relaksasi aturan dan dukungan pemerintah, para awak kapal diharapkan dapat lebih mudah memenuhi persyaratan kerja tanpa mengurangi kualitas keahlian yang dibutuhkan. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk mencetak tenaga kerja perikanan yang kompeten dan profesional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








