PNBP Perikanan Tangkap Tembus Rp926 Miliar di 2024

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menegaskan pentingnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) perikanan tangkap sebagai salah satu instrumen untuk mendukung kesejahteraan nelayan kecil. Kebijakan ini dinilai penting guna memastikan keadilan antara pelaku usaha besar dan nelayan kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan sepanjang tahun 2024, perolehan PNBP SDA perikanan tangkap telah mencapai Rp926 miliar, melampaui angka tahun sebelumnya.
Ia menekankan bahwa PNBP SDA perikanan tangkap merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha yang telah memperoleh izin resmi. "PNBP ini diatur untuk mendukung produktivitas serta meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil," ujar Latif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).
Baca Juga: PNBP dari Pasir Laut Bisa Tembus Rp2,5 Triliun
Pencapaian ini tak lepas dari kontribusi pelaku usaha yang tertib, meskipun Latif juga mengakui bahwa pelanggaran masih terjadi. Berdasarkan pemantauan di Command Centre KKP, ditemukan sejumlah pelanggaran yang memengaruhi perhitungan PNBP.
Menurut Latif, hasil PNBP ini sebagian besar akan digunakan untuk mendukung masyarakat, terutama melalui pembangunan sarana dan prasarana, pengadaan alat tangkap ikan, serta peningkatan kompetensi nelayan kecil. Sebanyak 80% dana PNBP dialokasikan kepada pemerintah daerah, sementara 20% sisanya dikelola oleh pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Namun, Latif mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan PNBP sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan. Beberapa ketentuan penting mencakup larangan alih muat di tengah laut secara ilegal, penggunaan alat tangkap sesuai izin, serta pelaporan data hasil tangkapan yang akurat. "Jika masih ada kecurangan, maka pelaku usaha sebenarnya merugikan nelayan kecil yang berhak mendapatkan manfaat dari PNBP," tegasnya.
Dalam upaya memperkuat kepatuhan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan data produksi dalam satu musim penangkapan ikan melalui aplikasi e-PIT dan memastikan pembayaran PNBP sesuai laporan perhitungan sendiri (LPS).
Latif juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha perikanan guna menciptakan iklim bisnis yang efisien, maju, dan berkelanjutan. "Penerapan PNBP pascaproduksi yang sudah berjalan dua tahun terakhir merupakan bentuk keadilan dalam usaha," jelasnya.
Latif turut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga transparansi serta akurasi data. KKP akan terus melakukan klarifikasi dan pencocokan data secara periodik untuk memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.
Dengan kebijakan yang komprehensif ini, KKP berharap sektor kelautan dan perikanan tidak hanya menjadi pilar ekonomi nasional, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat pesisir.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penerapan PNBP SDA perikanan pascaproduksi menjadi bagian dari strategi mewujudkan ekonomi biru. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut sekaligus mendukung pemerataan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









