Bahlil Wajibkan Penyerapan Tenaga Lokal di Proyek Swasembada Gula Merauke

AKURAT.CO Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya pelibatan warga dan pengusaha lokal dalam proyek investasi swasembada sektor gula dan bioetanol di Merauke, Papua Selatan.
Kemudian, Bahlil mengatakan bahwa pelibatan masyarakat dalam proyek investasi yang mencakup lahan seluas 2 juta hektare ini dapat meningkatkan perekonomian nasional dan mensejahterakan masyarakat setempat jika diterapkan secara optimal dengan mengakomodasi hak-hak orang lokal.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengusaha lokal harus bekerja secara profesional saat berkolaborasi dengan para investor.
"Pengusaha lokal wajib bekerja profesional saat berkolaborasi dengan para investor, karena proyek investasi gula dan bioetanol di Merauke merupakan proyek besar yang bisa membawa kesejahteraan," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).
Selanjutnya, Ia juga mengingatkan bahwa ketidakprofesionalan dari pihak pengusaha lokal dapat berdampak buruk. "Tapi kamu pengusaha juga harus siap. Jangan kamu paksa investor pakai pengusaha daerah, tapi kamu kerja tidak benar. Itu sama dengan kamu kasih bangkrut perusahaan," ujar Bahlil.
Baca Juga: Rapat Perdana Satgas Percepatan Swasembada Gula Bioetanol, Bahlil: Rakyat Juga Harus Dapat Hasil
Bahlil juga menyoroti pentingnya prioritas penyerapan tenaga kerja lokal dalam proyek tersebut untuk memastikan skema kemitraan inti-plasma dapat berjalan dengan baik. "Terkait penyerapan tenaga kerja lokal, wajib. Kalau tidak saya eksekusi perusahaan-perusahaan di Merauke ini," tegasnya.
Skema kemitraan inti plasma yang disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM merupakan pola kerja sama yang efektif. Dalam skema ini, investor berperan sebagai inti yang bertugas membantu masyarakat setempat yang berperan sebagai plasma dalam mengembangkan perkebunan yang dikelola.
Dukungan dari investor dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan pembinaan lainnya, sehingga masyarakat dapat memperoleh hasil panen yang kemudian akan diolah oleh investor.
Sebagai langkah konkret, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 pada Jumat (19/4) tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan Satgas bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan yang terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di wilayah tersebut. Melalui Keppres ini, pemerintah berencana mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas 2 juta hektare yang dibagi dalam empat klaster di Kabupaten Merauke.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








