Akurat

PLN Gandeng KLHK Genjot Penggunaan EBT

Aris Rismawan | 25 November 2023, 18:27 WIB
PLN Gandeng KLHK Genjot Penggunaan EBT

AKURAT.CO PT PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tentang program dan kegiatan pada bidang lingkungan dan kelistrikan.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan, penandatangan MoU ini bertujuan guna meningkatkan ketersediaan energi listrik nasional dan mendukung peningkatan penggunaan energi baru terbarukan.

Bambang menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi asisten pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di kawasan hutan, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati termasuk pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung PLN untuk mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060 dari sektor ketenagalistrikan,” kata Bambang dikutip dari laman resmi, Sabtu (25/11/2023).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo berpendapat sama dengan KLHK karena PLN saat ini terus meningkatkan penggunaan energi terbarukan demi mencapai NZE pada 2060.

Walaupun demikian, Darmawan juga menjelaskan bahwa PLN juga dihadapkan tantangan lokasi potensi EBT yang pada umumnya jauh dari lokasi pusat permintaan listrik, sehingga diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi mismatch tersebut.

Oleh karena itu, PLN telah merancang Accelerated Renewable Energy Development (ARED) dan sedang mengembangkan green enabling transmission line dan smart grid yang menghubungkan listrik antarpulau di Indonesia, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Bali.

Dengan pembangunan tersebut, penambahan kapasitas pembangkit EBT mampu meningkat dari yang awalnya 22 gigawatt (GW) menjadi 61Gw pada tahun 2040.

“Pembangunan transmisi tersebut tentu membutuhkan dukungan dari KLHK, karena akan melewati kawasan-kawasan hutan dan ini harus direncanakan dengan baik agar seluruh pembangunannya bisa sesuai dengan regulasi,” ucap Darmawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.