AKURAT.CO PT PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tentang program dan kegiatan pada bidang lingkungan dan kelistrikan.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan, penandatangan MoU ini bertujuan guna meningkatkan ketersediaan energi listrik nasional dan mendukung peningkatan penggunaan energi baru terbarukan.
Bambang menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi asisten pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di kawasan hutan, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan lain yang disepakati termasuk pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung PLN untuk mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060 dari sektor ketenagalistrikan,” kata Bambang dikutip dari laman resmi, Sabtu (25/11/2023).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo berpendapat sama dengan KLHK karena PLN saat ini terus meningkatkan penggunaan energi terbarukan demi mencapai NZE pada 2060.
Walaupun demikian, Darmawan juga menjelaskan bahwa PLN juga dihadapkan tantangan lokasi potensi EBT yang pada umumnya jauh dari lokasi pusat permintaan listrik, sehingga diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi mismatch tersebut.
Oleh karena itu, PLN telah merancang Accelerated Renewable Energy Development (ARED) dan sedang mengembangkan green enabling transmission line dan smart grid yang menghubungkan listrik antarpulau di Indonesia, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Bali.
Dengan pembangunan tersebut, penambahan kapasitas pembangkit EBT mampu meningkat dari yang awalnya 22 gigawatt (GW) menjadi 61Gw pada tahun 2040.
“Pembangunan transmisi tersebut tentu membutuhkan dukungan dari KLHK, karena akan melewati kawasan-kawasan hutan dan ini harus direncanakan dengan baik agar seluruh pembangunannya bisa sesuai dengan regulasi,” ucap Darmawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik










