Akurat Logo

Mendag Zulhas Beri Penghargaan: Semakin Banyak Pasar Tertib Ukur Dan Ber-SNI, Semakin Baik

Arief Rachman | 10 November 2023, 20:09 WIB
Mendag Zulhas Beri Penghargaan: Semakin Banyak Pasar Tertib Ukur Dan Ber-SNI, Semakin Baik

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyerahkan penghargaan pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Hotel Pullman Bandung, Jumat (10/11/2023).

Pada kesempatan ini, Mendag memberikan penghargaan kepada 4 kategori, yakni Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Tertib Ukur, SNI Pasar Rakyat dan Daerah Tertib Ukur. Total sebanyak 610 pasar dinobatkan sebagai pasar tertib ukur dan ber-SNI.

“Hari ini Kemendag memberikan penghargaan kepada 4 kategori, yaitu Daerah Tertib Ukur, Pasar Tertib Ukur, Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, dan Pasar Ber-SNI. Tadi kita syukuri sudah ada 610 penghargaan, berarti sudah hampir rata-rata pasar di Indonesia sudah tertib ukur dan ber-SNI,” ungkap Mendag.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai banyaknya jumlah pasar-pasar yang tertib ukur dan ber-SNI merupakan hal positif. Dengan begitu, konsumen dapat semakin aman dan nyaman berbelanja di pasar tradisional.

Baca Juga: Hadiri IISIA Business Forum 2023, Mendag Zulhas: Besi Dan Baja Komponen Utama Ketahanan Ekonomi Nasional

“Justru kalau pasar-pasar tradisional sudah ber–SNI, aman konsumennya. Justru semakin bagus. Kemudian pasar tertib ukur, semakin banyak pasar tertib ukur, semakin baik. Berarti semakin banyak konsumen yang aman dan nyaman,” papar Zulhas.

Zulhas pun menambahkan, masyarakat kini tidak perlu khawatir berbelanja di pasar tradisional. Mengingat hampir semua pasar-pasar tradisional telah tertib ukur dan ber-SNI

“Jadi, buat konsumen dan masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tradisional diyakini sudah aman ukurannya, benar ukurannya dan benar kualitasnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat dan Pasar Tertib Ukur merupakan upaya pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen di daerah. Hal ini juga menjadi kontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.