Pantau New Makassar Mall, Mendag Zulhas: Pedagang Toko Harus Manfaatkan Niaga Elektronik

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkfili Hasan atau Zulhas meminta para pedagang konvensional baik di pasar dan pusat perbelanjaan memanfaatkan teknologi niaga elektronik (e-commerce).
Agar tidak tertinggal dan kalah dalam persaingan, para pedagang harus bisa memanfaatkan teknologi yang terus berkembang dan beradaptasi dengan tuntutan pasar.
Hal tersebut disampaikan Mendag Zulhas saat mengunjungi New Makassar Mall, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/10/2023).
“Untuk para pedagang yang berjualan di toko, saya anjurkan untuk belajar berjualan secara digital. Hal ini karena kita tidak bisa memberhentikan teknologi. Orang-orang akan terus mencari cara baru. Untuk itu, Kemendag melatih agar pedagang luring (luar jaringan/toko) bisa berjualan secara daring (dalam jaringan/e-commerce) sehingga omzetnya bertambah. Selain itu, dengan teknologi baru, yaitu platform digital justru bisa menunjang pertumbuhan ekonomi,” ujar Mendag.
Baca Juga: Meski Kemarau, Mendag Zulhas Apresiasi Sulsel Jadi Penghasil Beras Terbesar Se-RI
Mendag menuturkan, saat ini pemerintah mengatur penjualan daring dengan menerbitkan Permendag Nomor 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Melalui Permendag ini sudah diatur bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk berjualan.
“Kalau mau jadi social commerce, harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce hanya boleh iklan dan promosi saja. Sedangkan kalau mau jadi e-commerce, syaratnya akan lebih banyak agar tidak mematikan toko-toko luring. Misalnya harus ada izin edar dari BPOM dan sertifikat halal untuk makanan,” urai Mendag Zulhas.
Melalui Permendag ini, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, pemerintah juga mengatur agar pedagang tidak bisa menjual di bawah harga modal (predatory pricing) serta mengatur penjualan produk impor.
“Penjualan daring kita atur agar tidak saling mematikan. Penjualan daring diharapkan bisa menumbuhkan UMKM, menumbuhkan industri dalam negeri, dan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, penjualan secara modern ini bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu, pemerintah mengatur,” pungkas Mendag.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








