Tegas Soal Rumor TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Belum Ada Pengajuan Izin

AKURAT.CO Layanan e-commerce TikTok atau lebih dikenal sebagai TikTok Shop baru saja ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu menyusul polemik penjualan online yang dinilai mematikan pedagang pasar tradisional. Namun, rumor kembali beredarnya TikTok sudah kembali menyebar di kalangan masyarakat.
Layanan e-commerce TikTok ini dikabarkan akan kembali hadir pada 10 November mendatang. Namun saat ditanya mengenai kabar ini, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan tidak membenarkan kabar tersebut.
“Belum ada pengajuan izin e-commerce,” tegas Zulhas ditemui usai pembukaan Peluncuran Bursa CPO di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Ecommerce Dari Tiktok
Ia menegaskan belum ada manajemen TikTok Indonesia yang mengajukan izin penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai e-commerce ini. Ia pun menepis beredarnya kabar pihaknya sudah bertemu dengan pihak TikTok.
“Saya ketemu? Nggak, belum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menjelaskan hadirnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berbuntut penutupan TikTok Shop ini dilakukan semata-mata untuk menata sistem perdagangan di Tanah Air.
Melalui kebijakan tersebut, pihaknya mengatur agar pasar online dan pasar offline bisa berjalan beriringan. Kendati demikian, ia pun mengakui hadirnya platform digital merupakan suatu keniscayaan yang harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM.
“Saya jelaskan lagi, kita menata. Masa (sistem) perdagangan nggak diatur? Oleh karena itu, perkembangan teknologi kita atur. Tidak hanya satu perusahaan, secara umum kita atur mana yang media sosial, social commerce, dan e-commerce,” jelas Zulhas.
“Kita sekali lagi tidak melarang, tapi menata. Shopee sudah mengatakan nggak lagi jual barang impor. Ini kan jadi peluang untuk Pasar Tanah Abang dan/atau UMKM lainnya untuk pakai. Platform digital itu kan keniscayaan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, fitur TikTok Shop secara resmi ditutup oleh pemerintah pada 4 Oktober 2023 lantaran dinilai melanggar peraturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada sebuah platform layanan digital.
TikTok yang merupakan media sosial disebut tak seharusnya menyediakan fitur transaksi jual-beli. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag tersebut, platform yang berbasis media sosial dilarang untuk menjadi e-commerce atau melakukan transaksi jual beli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








