Akurat Logo

Gegara Dua Alasan Ini, Kinerja KUR Di Kuartal III-2023 Meningkat

Aris Rismawan | 9 Oktober 2023, 04:00 WIB
Gegara Dua Alasan Ini, Kinerja KUR Di Kuartal III-2023 Meningkat

AKURAT.CO Kinerja Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Memasuki kuartal III-2023 menunjukkan tren peningkatan penyaluran harian jika dibandingkan pada semester I-2023. Peningkatan penyaluran KUR tersebut terlihat dari sisi kuantitas dan kualitas.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dari sisi kuantitas realisasi penyaluran KUR hingga 30 September 2023 telah mencapai Rp177,54 triliun atau sebesar 60 persen dari target penyaluran KUR 2023 yang telah disesuaikan sebesar Rp297 triliun.

“KUR ini telah disalurkan kepada 3,21 juta debitur dengan posisi baik debet per 30 September 2023 yakni sebesar Rp528 triliun yang diberikan kepada 42,96 juta debitur,” kata Airlangga yang dikutip Minggu (8/10/2023).

Baca Juga: Ganjar Kembali Cetak Hattrick Penghargaan, Kali Ini KUR Award 2022

Sedangkan dari sisi kualitas, nilai Non-Performing Loan(NPL) KUR masih terjaga pada level 1,63 persen yang dimana kebijakan KUR tahun ini juga mendorong perluasan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM yang belum pernah menerima KUR. Hal ini tercermin dari penerima KUR yang didominasi oleh debitur baru sebanyak 79 persen dari total penerima KUR.

“Hal ini sejalan dengan penerapan suku bunga KUR berjenjang, debitur KUR yang naik kelas pembiayaan dalam tren yang meningkat yaitu sebesar 52 persen dari total debitur KUR telah bergraduasi,” ucap Airlangga.

Sementara, mayoritas KUR yang disalurkan pada sektor produksi sebesar 55,46 persen dengan sektor terbesar yang dibiayai yakni sektor pertanian sebesar 30,4 persen. Hal ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi dampak El-Nino yang memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.

Baca Juga: Seret, Penyaluran KUR Baru Capai 19,4 Persen Di Pertengahan Juni 2023

“Dalam mengakselerasi penyaluran KUR di sektor pertanian, pemerintah melakukan perubahan kebijakan untuk pembebasan jumlah akses KUR dan tidak adanya penerapan bunga berjenjang bagi debitur sektor pertanian dengan besaran pinjaman sampai dengan Rp100 juta,” ungkap Airlangga.

Airlangga juga menambahkan, bahwa ada perubahan kebijakan seperti penambahan dan perubahan kriteria kredit investasi atau modal kerja komersial yang dikecualikan untuk dapat mengakses KUR dan penegasan ketentuan graduasi debitur KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta yang mengakses KUR kembali dengan besaran pinjaman di atas Rp10 juta dikenakan bunga sebesar 6 persen.

Sebagai tambahan, menurut Menko Airlangga relaksasi KUR Mikro (pinjaman maksimal Rp100 juta) kepada debitur KUR sektor pertanian yang memiliki lahan terbatas, menunjukkan perhatian khusus terhadap petani skala kecil yang membutuhkan akses pembiayaan murah sebagai modal produksi.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.