Kementerian ESDM: Besaran Tarif Layanan Pengisian Listrik SPKLU Maksimal Rp25 Ribu Dan Rp57 Ribu

AKURAT.CO Dalam mengakselerasi percapatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jisman Hutajulu, dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik dalam pengisian listrik di SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.
Biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU dalam mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging sehingga akan mempermudah pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
"Besaran biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000, sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap satu kali charging," kata Jisman pada Senin (31/7/2023).
Jisman juga mengucapkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi setiap badan usaha. Sehingga besaran biaya layanan tersebut bisa dilakukan evaluasi setiap 2 tahun untuk melihat dari sisi keekonomian dan kewajaran biaya.
"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," ujar Jisman.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Regulasi ini merevisi peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dengan menambahkan pengaturan jenis teknologi, integrasi aplikasi charging EV serta penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik.
"Revisi regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di bidang infrastruktur pengisian kendaraan listrik, serta meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi di sektor pengisian kendaraan listrik, sekaligus meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat," ungkap Jisman.
Sebagai tambahan, pemerintah juga sedang melaksanakan program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (ENTREV), yaitu program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan United Nations Development Programme dalam rangka meningkatkan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T




