Akurat Logo

BKPM Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 24 Oktober 2026, 13:20 WIB
BKPM Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyampaikan keterangan kepada awak media

AKURAT.CO Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani resmi menerbitkan keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari.

Keputusan pencabutan ini menindaklanjuti rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian ESDM.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026, yang membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP.

Baca Juga: Prabowo Sebut 5 IUP Senilai Rp5.400 Triliun, Bahlil Ungkap Lokasinya

"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan,” kata Rosan, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Rosan menyatakan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.

Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi perizinan dan kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Bantah sebagai Pemilik 74 Kilo Emas: Saya Tidak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit Apalagi Ngemis Kuota Impor

Keputusan pencabutan ini didasarkan pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tanggal 9 Oktober 2026, yang merujuk pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.