Harga Biodiesel Oktober 2026 Naik Jadi Rp15.072 per Liter

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel dan Bioetanol untuk bulan Oktober 2026.
Dalam keterangan di website EBTKE, diketahui bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar 85 USD/MT.
Maka dari itu, untuk Biodiesel ESDM mematok sebesar Rp15.072/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026.
Baca Juga: CNG 3 Kg Pengganti LPG 3 Kg Masih Dikaji, Ini Kata Kementerian ESDM
Adapun, harga ini diketahui mengalami kenaikan dibandingkan harga September 2026 sebesar Rp15.025/liter.
Untuk penghitungan, harga HIP BBN biodiesel diperoleh dari formula, HIP = (harga CPO KPB rata-rata + USD85 per ton) x 870 kg per m³ + ongkos angkut.
Harga CPO KPB atau harga CPO Kharisma Pemasaran Bersama berada diangka Rp15.820 per kilogram untuk periode 25 Agustus sampai 24 September 2026.
Adapun, besaran HIP BBN jenis Biodiesel berdasarkan ketentuan Diktum kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan besaran Ongkos Angkut berdasarkan ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Kemudian, untuk HIP Bioetanol pada Oktober 2026, ESDM mematok harga sebesar Rp11.604/liter. Harga ini turun dibandingkan HIP bioetanol pada September 2026 yang dipatok sebesar Rp11.814/liter.
Adapun, untuk penghitungan HIP BBN bioetanol tersebut menggunakan formula yang telah ditetapkan, yaitu HIP = (harga tetes tebu KPB rata-rata periode 3 bulan x 4,125 kg per liter) + USD0,25 per liter.
Dengan harga tetes tebu KPB rata-rata yang berada pada rentan waktu 15 Juni 2025 - 14 September adalah Rp1.740 per kg.
Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan DIM RUU Migas Diserahkan ke Prabowo 22 Oktober Mendatang
Selain itu, untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Agustus sampai dengan 14 September 2026 sebesar Rp17.708.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








