Akurat Logo

Bahlil Teken Aturan Baru, Perketat Keterlibatan Anak Usaha dalam Jasa Tambang

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 29 September 2026, 11:39 WIB
Bahlil Teken Aturan Baru, Perketat Keterlibatan Anak Usaha dalam Jasa Tambang
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026, menginstruksikan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Baca Juga: Temui Rosan, Bahlil Bahas Apa?

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal kedua Kepmen tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).

Larangan tersebut mencakup dua kondisi. Pertama, apabila pemegang IUP atau IUPK memiliki saham secara langsung pada perusahaan pemegang IUJP.

Kemudian, apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah.

Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara dalam negeri.

Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pemegang IUP atau IUPK harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM.
Menteri kemudian akan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 14 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Keputusan Menteri ESDM ini juga mengatur bahwa ketentuannya berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.