Bahlil Teken Aturan Baru, Perketat Keterlibatan Anak Usaha dalam Jasa Tambang

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026, menginstruksikan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Baca Juga: Temui Rosan, Bahlil Bahas Apa?
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” bunyi pasal kedua Kepmen tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).
Larangan tersebut mencakup dua kondisi. Pertama, apabila pemegang IUP atau IUPK memiliki saham secara langsung pada perusahaan pemegang IUJP.
Kemudian, apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah.
Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara dalam negeri.
Untuk mendapatkan pengecualian tersebut, pemegang IUP atau IUPK harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM.
Menteri kemudian akan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 14 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Keputusan Menteri ESDM ini juga mengatur bahwa ketentuannya berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel








