ESDM Siapkan Aturan LPG 3 Kg Berdasarkan Desil Kesejahteraan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya rencana pengaturan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat atau desil.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM,Laode Sulaeman mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah transformasi distribusi LPG 3 kg agar subsidi dapat diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Salah satunya adalah penerapan desil yang tidak hanya akan digunakan untuk mengatur penyaluran BBM subsidi, tetapi juga LPG 3 kg.
Baca Juga: Kementerian ESDM Serahkan 48 Genset untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Pascagempa NTT
"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga," kata Laode di Komplek Parlemen Senayan, dikutip Kamis (27/8/2026).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat realisasi konsumsi LPG 3 kg telah mencapai 5,04 juta ton sampai Juli 2026. Angka tersebut sekitar 63% dari kuota yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar 8 juta ton.
Angka tersebut berdasarkan materi yang dipaparkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Laode mengatakan, tren peningkatan konsumsi LPG terjadi secara konsisten. Pemerintah memproyeksikan konsumsi LPG secara keseluruhan pada 2026 mencapai 8,6 juta ton.
"Memang kalau kita perhatikan bahwa di tahun 2025 kemarin juga sudah ada penyesuaian untuk prognosa dan untuk tahun 2026 ini memang prognosanya itu sebesar 8,6 juta ton LPG," kata Laode dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Laode menyampaikan, kebutuhan LPG pada 2027 diperkirakan kembali meningkat dibandingkan proyeksi konsumsi 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena peningkatan konsumsi LPG berpotensi menambah beban anggaran negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









