Bahlil Beberkan Cerita Larangan Ekspor Nikel, Berawal dari Perintah Jokowi

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkap cerita di balik kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang mulai diberlakukan pada 2020.
Perjalanan tersebut dituangkan dalam dalam satu dari sepuluh bukunya yang berjudul Hilirisasi Sumber Daya Alam Indonesia sebagai Transformasi Mandat Konstitusi.
Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut bermula ketika dirinya baru dilantik sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 23 Oktober 2019.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kantongi Tambahan PNBP Rp20,98 Miliar dari Lelang Batu Bara Hasil Penegakan Hukum
"Empat hari kemudian Pak Presiden Jokowi dan Pak Luhut memerintahkan saya, Kepala BKPM, saya tidak mau tahu caranya larang ekspor nikel," kata Bahlil dalam acara peluncuran dan bedah buku ‘10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia, Jumat (7/8/2026).
Bahlil mengaku sempat mempertanyakan kewenangannya untuk menjalankan kebijakan tersebut. Pasalnya, menurut dia, kewenangan terkait ekspor mineral berada di Kementerian ESDM, bukan BKPM.
Namun, Bahlil mengungkapkan, pemerintah dan pelaku usaha kemudian menyepakati penghentian ekspor bijih nikel.
"Kita rapat dan kita putuskan mulai tanggal 1 November tidak boleh lagi ada ekspor ore nikel. Dan keputusan itu dilakukan tanpa ada keputusan Menteri. Hanya hasil rapat yang dipimpin oleh Kepala BKPM," ujarnya.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut kemudian mendapat penolakan dan tekanan dari berbagai pihak. Namun, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan penghentian ekspor bijih nikel.
Namun, Bahlil menilai kebijakan larangan ekspor bijih nikel merupakan bagian dari upaya mengubah struktur ekonomi Indonesia dari berbasis ekspor komoditas mentah menjadi ekspor produk hasil pengolahan.
Baca Juga: PNBP 2025 Tembus Rp138,4 Triliun, Kementerian ESDM Raih WTP Lagi
“Sampai ayam tumbuh gigi pun Bapak Presiden. Tidak akan pernah bangsa kita untuk melakukan transformasi ekonomi dari ekspor komoditas menjadi ekspor hasil. Di jaman Pak Jokowi, 2016-2017 Opung (Luhut) melakukan itu. Kemudian kita patenkan di 2019 sampai dengan sekarang ini (larangan ekspor ore nikel),” tutur Bahlil.
Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan penghentian ekspor bijih nikel pada awalnya mendapat tekanan dan bahkan berujung gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Namun, menurut Luhut, perkembangan industri pengolahan nikel menunjukkan hasil berbeda.
“Saya masih ingat masa-masa awal larangan ekspor biji nikel, kami dicibir, kami ditekan dari berbagai arah, kami digugat sampai ke WTO dan banyak yang bilang Indonesia tidak akan sanggup," ucap Luhut.
Kawasan seperti Morowali dan Halmahera Tengah, kata Luhut yang sebelumnya belum menjadi pusat ekonomi nasional kini berkembang dan masuk dalam rantai pasok industri global.
"Morowali dan halmahera tengah yang dulu nyaris tidak tercatat dalam peta ekonomi nasional,sekarang tumbuh dua digit yang menjadi bagian dari rantai pasok pasar industri dunia,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







