Celios Sebut Platform Fee Penting demi Topang Keberlanjutan Bisnis Digital

AKURAT.CO Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai biaya layanan aplikasi atau lazim dikenal sebagai platform fee di semua sektor digital adalah komponen yang lazim diterapkan oleh perusahaan digital untuk mendukung keberlanjutan layanan dan inovasi.
Perusahaan digital juga merupakan organisasi berorientasi profit yang memberikan layanan kepada masyarakat, bukan organisasi nirlaba.
Oleh karena itu, penerapan platform fee di sektor digital adalah hal yang wajar karena perusahaan tetap membutuhkan ruang untuk memperoleh keuntungan dan mengembangkan usaha.
Baca Juga: Pendapatan Stabil, Mitra Grab Nilai Komisi 8 Persen Sudah Sesuai Harapan
“Penerapan platform fee merupakan hal yang wajar dalam ekosistem digital. Sama seperti biaya belanja offline yang ada ‘biaya’ sewa dibebankan ke konsumen yang dimasukkan ke harga,” ujar Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, perusahaan juga memiliki mekanisme sendiri dalam menetapkan besaran platform fee dengan mempertimbangkan kemampuan dan respons pasar. Harga yang terlalu tinggi pada akhirnya akan menurunkan daya saing layanan dan membuat konsumen beralih.
“Platform fee tetap ada, dan platform harusnya akan berlomba untuk lebih efisien karena akan pengaruh ke harga. Ketika harga terlalu tinggi, ya pasti akan ditinggalkan oleh konsumen,” katanya.
Sebelumnya ramai di publik soal platform fee yang dibebankan kepada konsumen. Dalam ekosistem berbasis aplikasi, salah satu komponen yang umum diterapkan untuk mendukung keberlanjutan layanan adalah biaya aplikasi atau platform fee ini.
Biaya ini tidak hanya dikenal dalam transportasi online dan taksi online, tetapi juga digunakan dalam berbagai transaksi digital, seperti perdagangan elektronik, layanan pemesanan perjalanan, pembelian tiket, belanja online, dan layanan digital lainnya.
Salah satu platform perdagangan elektronik, misalnya, mengenakan biaya penanganan sebesar Rp1.000 hingga Rp5.000 untuk transaksi produk fisik, bergantung pada metode pembayaran yang digunakan.
Pada sejumlah transaksi produk digital, biaya platform juga dapat ditetapkan dalam nominal tertentu atau berdasarkan persentase nilai transaksi.
Di sektor ride-hailing, platform fee lazim dikenakan kepada konsumen saat menggunakan aplikasi atau layanan digital tertentu. Biaya ini tidak masuk menjadi hitungan potongan bagi driver ojek online, tetapi langsung masuk ke aplikator.
Nailul juga mengingatkan, bahwa pengaturan platform fee yang terlalu kaku dapat mempersempit ruang perusahaan untuk mengembangkan layanan dan mempertahankan berbagai manfaat dalam ekosistem.
“Jika ini (platform fee) diatur secara rigid, yang akan terjadi platform akan mengurangi belanja termasuk diskon, ataupun insentif bagi driver,” ujarnya.
Terlebih, komisi aplikator untuk layanan transportasi roda dua telah dibatasi sebesar 8%. Apabila platform fee turut dibatasi tanpa ruang penyesuaian pada sumber pendapatan lain, perusahaan berpotensi mengubah model bisnisnya, termasuk menerapkan biaya berlangganan kepada mitra.
Menurut Nailul, tanpa perlu diatur oleh pemerintah, mekanisme pasar akan memberikan kontrol terhadap besaran platform fee. Karena jika harga menjadi terlalu tinggi, konsumen tentu akan meninggalkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








