Mendag Tegaskan NIB Ecommerce Bukan Untuk Pajak

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menegaskan, kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform perdagangan elektronik atau e-commerce tidak berkaitan dengan pengenaan pajak baru.
Pemerintah justru menilai kebijakan tersebut sebagai langkah memperkuat legalitas usaha sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pernyataan itu disampaikan Budi menyusul munculnya anggapan di media sosial yang menyebut kewajiban NIB akan membuat pedagang online dikenakan beban pajak tambahan.
Baca Juga: Wamendag Roro Esti Bidik Peluang Dagang RI di Asia Tengah dari TIIF 2026
"NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," kata Budi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam aturan itu, seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara elektronik diwajibkan memiliki NIB sebagai identitas legal usaha.
Menurut Budi, kepemilikan NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh layanan keuangan formal.
Dengan status usaha yang legal, pelaku UMKM dinilai akan lebih mudah mengakses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," ujarnya.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 65 juta UMKM yang menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97% tenaga kerja.
Namun, sebagian besar pelaku usaha mikro masih menghadapi kendala dalam memperoleh akses pendanaan formal karena keterbatasan legalitas dan administrasi usaha.
Pemerintah menilai kebijakan NIB bagi pedagang online menjadi bagian dari upaya mempercepat formalisasi UMKM di era ekonomi digital.
Selain mempermudah akses pembiayaan, legalitas usaha juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi di platform digital.
Kepercayaan menjadi faktor penting di tengah pertumbuhan perdagangan elektronik yang terus meningkat.
Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2025, nilai ekonomi digital Indonesia tetap menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dengan kontribusi utama berasal dari sektor e-commerce.
Sebagai bentuk transisi, pemerintah memberikan masa tenggang selama 18 bulan bagi pedagang yang telah aktif berjualan di platform digital untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha.
Sementara itu, pedagang baru diberikan waktu 6 bulan sejak mulai beroperasi.
Mendag juga memastikan proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa biaya tambahan.
"Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Kalau misalnya 30 menit, yang sudah lengkap juga selesai. Banyak kok cara-caranya," kata Budi.
Kementerian Perdagangan menyatakan siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha digital yang masuk ke sektor formal sehingga memiliki akses lebih besar terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan perlindungan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









