Kementerian ESDM Bantah Pembatasan BBM Subsidi Untuk Motor

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan roda dua.
Adapun, Pertamina mewajibkan penggunaan QR Code atau barcode bagi kendaraan roda empat yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan akses bagi pengguna sepeda motor untuk mendapatkan BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kementerian ESDM Bantah Isu Pemadaman Listrik Karena Gangguan Pasokan Batu Bara
“Untuk motor tidak akan ada pembatasan apapun. Itu sudah jelas disampaikan oleh pak Menteri bahwa untuk kendaraan roda 2, bebas,” kata Dwi di Kementerian ESDM, Kamis (11/6/20276).
Meski demikian, Dwi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan pembelian BBM subsidi yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan di lapangan.
Menurutnya, masih ditemukan praktik yang kerap disebut sebagai “helikopter”, yakni kendaraan yang berulang kali mengisi BBM di berbagai SPBU dalam waktu singkat untuk memperoleh volume lebih besar dari kebutuhan normal.
“Tapi jangan juga ada praktik-praktik heliporter yang bolak-balik tangkinya diisi bolak-balik SPBU kan juga banyak tuh,” ujarnya.
Selain itu, Dwi meminta masyarakat untuk tidak melakukan panic buying maupun penimbunan BBM.
Sebab, perilaku tersebut dapat memicu kelangkaan pasokan di sejumlah daerah meskipun secara nasional ketersediaan BBM masih dalam kondisi aman.
“Jangan ada panic buying, jangan ada penimbunan. Itu yang mengakibatkan kelangkaan di mana-mana,” tegasnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








