Airlangga: Pembelian BBM oleh Kendaraan Pribadi Dibatasi Jadi 50 Liter per Hari

AKURAT.CO Pemerintah bakal menerapkan pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) melalui penggunaan kode batang atau barcode MyPertamina bagi kendaraan roda empat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pembelian BBM akan dibatasi dalam batas wajar, yakni maksimal 50 liter per kendaraan.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” kata Airlangga dalam konferensi secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi, BBM Nonsubsidi Masih Dibahas
Namun demikian, Airlangga menyebut bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum dan angkutan logistik.
Di tempat yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan kendaraan seperti truk dan bus tetap diperbolehkan membeli BBM sesuai dengan kententuan yang berlaku.
“Tetapi yang untuk sekali lagi ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk, truk kan harus lebih banyak, atau angkutan umum bus itu pasti lebih dari itu standar saja itu,” tutur Bahlil.
Harga BBM Belum Naik
Diberitakan sebelumnya, Bahlil memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Bahlil, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden dan hasil rapat pemerintah terkait kebijakan energi.
“Penyesuaian harga untuk BBM subsidi tidak ada penyesuaian naik atau turun artinya flat, masih pakai harga sekarang,” kata Bahlil dalam konferensi secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, Bahlil menuturkan untuk BBM non-subsidi, mpemerintah bersama PT Pertamina (Persero) dan operator SPBU swasta masih melakukan pembahasan.
Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, sampai dengan saat ini belum ada perubahan harga untuk jenis BBM non-subsidi. “Nah, waktunya kapan? Tunggu dulu, Jadi artinya apa? Belum juga ada penyesuaian harga (untuk BBM Non-Subsidi), harga tetap sama,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








