Akurat

Lonjakan Harga Emas, Menperin Agus Minta Industri Perhiasan Harus Adaptif

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 16 Februari 2026, 17:50 WIB
Lonjakan Harga Emas, Menperin Agus Minta Industri Perhiasan Harus Adaptif

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian terus memperkuat ketahanan dan daya saing industri perhiasan nasional di tengah dinamika kenaikan harga emas dunia yang berdampak pada struktur biaya dan pola konsumsi.

Pemerintah memandang kondisi ini sebagai momentum untuk mempercepat penguatan ekosistem emas nasional yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tantangan kenaikan harga emas global dapat dijadikan momentum untuk memperkuat ekosistem industri perhiasan nasional.

Baca Juga: IPNM Tumbuh 5,30 Persen di 2025, Kemenperin Genjot Hilirisasi Agro

“Melalui pengembangan roadmap bank bullion, dan kebijakan yang mendorong transparansi, kami ingin memastikan perputaran ekonomi emas semakin sehat dan memberikan manfaat optimal bagi industri dan negara,” kata Agus dikutip dari laman Kemenperin, Senin (16/2/2026).

Agus menambahkan, industri perhiasan merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah tinggi serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada penguatan industri nasional.

Di sisi lain.,’Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan, industri perhiasan nasional didukung olehlebih dari 500 pelaku industri dan 30.000 toko emas di seluruh Indonesia.

Adapun kontribusi ekspor industri perhiasan sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai USD8,47 miliar.

“Pemerintah mencermati bahwa kenaikan harga emas berdampak pada penyesuaian strategi produksi dan pemasaran, termasuk perubahan desain, kadar, serta pola penjualan. Namun demikian, sektor ini dinilai tetap memiliki potensi besar untuk tumbuh melalui inovasi desain, efisiensi produksi, dan perluasan pasar,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenperin Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sementara itu, dalam rapat pembahasan pengaruh harga bahan baku emas terhadap industri perhiasan pada 30 Januari 2026, perwakilan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) menyampaikan bahwa kenaikan harga emas memang memengaruhi daya beli masyarakat dan mendorong pelaku usaha melakukan berbagai penyesuaian.

“Pihak asosiasi juga menekankan bahwa industri perhiasan yang bersifat padat karya membutuhkan dukungan kebijakan yang kondusif agar tetap mampu menjaga keberlangsungan usaha dan tenaga kerja,” ungkap Reni.

Selain itu, asosiasi menilai perlunya penyempurnaan kebijakan fiskal, misalnya lewat pengenaan PPh final yang rendah pada jual beli di bank bullion, seperti halnya saham dan kripto, agar aktivitas usaha tetap berada dalam ekosistem resmi dan berdaya saing.

Adapun pelaku industri perhiasan dalam menghadapi kenaikan harga bahan baku emas, juga menyesuaikan kebutuhan pasar dengan menghasilkan produk yang lebih ringan, desain produk yang menarik, serta tingkat karat emas yang lebih ringan sehingga dapat dibeli oleh konsumen dengan harga terjangkau.

Menanggapi hal tersebut, Kemenperin melalui Ditjen IKMA berkomitmen menciptakan ekosistem industri perhiasan yang sehat, agar transaksi emas nasional dapat semakin terintegrasi ke dalam sistem resmi, yaitu melalui penguatan bank bullion.

Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas, transparansi, serta optimalisasi penerimaan negara, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku industri.

“Jika peredaran emas masuk ke dalam sistem bullion yang terstruktur, maka mekanismenya akan menyerupai sistem perbankan, dan industri perhiasan terjamin bahan bakunya dari sana. Ini akan memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan pasar, dan pada akhirnya memperbesar kontribusi sektor emas terhadap perekonomian nasional,” tegas Reni.

Kemenperin juga proaktif berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga jasa bullion, lembaga pembiayaan, serta sektor pertambangan untuk memastikan ketersediaan bahan baku emas bagi industri dalam negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.