Akurat

Kementerian ESDM Ancam Cabut IUP 45 Perusahaan Tambang Tak Reklamasi

Dedi Hidayat | 27 Januari 2026, 17:00 WIB
Kementerian ESDM Ancam Cabut IUP 45 Perusahaan Tambang Tak Reklamasi

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap puluhan perusahaan tambang mineral dan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi.

Adapun, perusahaan tersebut merupakan 190 perusahaan yang disanksi karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.

Dari hasil evaluasi terbaru, sebanyak 35 hingga 45 perusahaan terancam pencabutan izin karena tidak menempatkan jaminan reklamasi meski telah berulang kali diberi sanksi.

Baca Juga: Kementerian ESDM Kawal Pemulihan Blok Rokan Usai Gangguan Pipa Gas

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan sanksi administrasi secara berjenjang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Namun, sejumlah perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik.

“Sanksi administrasi sudah, peringatan satu, dua, tiga sudah. Kalau sudah sampai tahap itu dan tetap tidak dipenuhi, izinnya kami bekukan. Bahkan bisa kami cabut,” kata Tri dikutip dari Youtube Kementerian ESDM, Selasa (27/1/2026).

Tri menjelaskan, salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah tidak ditempatkannya jaminan reklamasi oleh perusahaan tambang. Padahal, kewajiban reklamasi merupakan prinsip dasar dalam kegiatan pertambangan.

“Sampai sekarang sudah kita panggil bisa dipastikan 35 atau 45 itu kita terminate (mengakhiri) mungkin nantinya. Karena kita panggil, kalau yang 190 itu kita berikan ruang seluas-luasnya untuk melakukan perbaikan,” tambah Tri.

Menurut Tri, kementerian juga telah melakukan pembinaan (coaching) kepada para pemegang izin.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tekankan Sinergi Stakeholder Demi Daya Saing Pertambangan

Namun dalam praktiknya, sebagian perusahaan tidak memenuhi panggilan, tidak hadir dalam proses klarifikasi, atau tidak menyampaikan dokumen yang diminta meski sudah diberikan kesempatan berulang kali.

Sementara itu, dari seluruh perusahaan yang dievaluasi, baru sekitar 10 perusahaan yang telah sepenuhnya patuh dan memenuhi kewajiban reklamasi. Perusahaan lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan.

“yang sudah comply dan itu 10. tapi mereka yang lain berusaha untuk melengkapi, masih proses,” tutur Tri.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi penghentian sementara pengoperasian 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral karena tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.

Adapun, penghentikan sementara ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Surat ini diteken pada tanggal 18 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno.

Dalam surat tersebut, meski 190 perusahaan dihentikan sementara pengoperasiannya diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Namun, ESDM meminta dengan segara kepada perusahaan tambang tersebut untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi.

“Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” dikutip dari surat tersebut, Rabu (24/9/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.