Izin Usaha Dicabut Pemerintah, PT Agincourt Resources Buka Suara
Dedi Hidayat | 21 Januari 2026, 23:09 WIB

AKURAT.CO PT Agincourt Resources buka suara terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Perusahaan menyatakan mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media, namun hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan perseroan belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena belum memperoleh informasi detail terkait keputusan tersebut.
Meski demikian, Katarina menegaskan bahwa perseroan menghormati setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Katarina kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan perseroan belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena belum memperoleh informasi detail terkait keputusan tersebut.
Meski demikian, Katarina menegaskan bahwa perseroan menghormati setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Katarina kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Emas Moncer, Pendapatan Agincourt Resources Naik 64 Persen di 2024
Lebih lanjut, Katarina menegaskan komitmen PT Agincourt Resources dalam menjalankan praktik usaha yang berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tambah Katarina.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatera Barat, dan 13 perusahaan di Sumatera Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatera Barat, dan 2 perusahaan di Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Katarina menegaskan komitmen PT Agincourt Resources dalam menjalankan praktik usaha yang berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tambah Katarina.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatera Barat, dan 13 perusahaan di Sumatera Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatera Barat, dan 2 perusahaan di Sumatera Utara.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
PBPH
Aceh 110.275 hektare
- PT Aceh Nusa Indrapuri 97.905 ha
- PT Rimba Timur Sentosa 6.250 ha
- PT Rimba Wawasan Permai 6.120 ha
Sumatra Barat 191.038 hektare
- PT Minas Pagal Lumber 78.000 ha
- PT Biomass Andalan Energi 19.875 ha
- PT Bukit Raya Mudisa 28.617 ha
- PT Dhara Silva Lestari 15.357 ha
- PT Sukses Jaya Wood 1.584 ha
- PT Salaki Summa Sejahtera 47.605 ha
Sumatra Utara 709.678 hektare
- PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 ha
- Barumun Raya Padang Langkat 14.800 ha
- PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 ha
- PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 ha
- PT Multi Sibolga Timber 28.670 ha
- PT Panel Lika Sejahtera 12.264 ha
- PT Putra Lika Perkasa 10.000 ha
- PT Sinar Belantara Indah 5.197 ha
- PT Sumatera Riang Lestari 173.971 ha
- PT Sumatera Sylva Lestari 42.530 ha
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 ha
- PT Teluk Nauli 83.143 ha
- PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 ha
Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh
- PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
- CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatra Utara
- PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
- PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatra Barat
- PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
- PT Inang Sari (IUP Kebun)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










