Akurat

Pelaku Usaha Minta Pembatasan Produksi Nikel Tak Disamaratakan

Dedi Hidayat | 20 Januari 2026, 15:30 WIB
Pelaku Usaha Minta Pembatasan Produksi Nikel Tak Disamaratakan

AKURAT.CO Pelaku usaha nikel mengingatkan agar kebijakan pembatasan produksi nikel tidak diterapkan secara seragam terhadap seluruh jenis bijih.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa besaran produksi nikel pada tahun 2026 berada diangka 250-260 juta ton. Adapun, angka ini turun dari target produksi dalam RKAB 2025 yang berada diangka 379 juta ton.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy mengingatkan, kebijakan pembatasan produksi tidak diterapkan secara seragam terhadap seluruh jenis bijih nikel.

Baca Juga: Harga Nikel Tertekan, Vale Mampu Bukukan Pendapatan USD902 Juta per November 2025

Sudirman menilai, pembatasan lebih relevan diarahkan pada bijih nikel saprolit berkadar tinggi, mengingat ketahanan cadangannya yang relatif terbatas dan diperkirakan hanya bertahan sekitar 10 tahun.

Sebaliknya, bijih nikel limonit dinilai tidak semestinya dibatasi. Limonit merupakan bijih berkadar rendah yang secara historis bahkan kerap dianggap sebagai overburden.

Selain itu, ketahanan cadangan limonit secara nasional dinilai jauh lebih baik, dengan kemampuan memasok kebutuhan industri lebih dari 20 tahun.

“Jika produksi limoni dibatasi, maka akan terjadi dua konsekuensi yang justru merugikan. Meningkatnya biaya penambangan, serta terhambatnya pasokan bahan baku untuk industri HPAL yang menjadi fondasi hilirisasi nikel menuju ekosistem baterai dan kendaraan listrik,” kata Sudirman kepada Akurat, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, Perhapi juga mengingatkan bahwa pembatasan produksi tanpa perhitungan matang berpotensi berdampak sistemik terhadap rantai nilai industri nikel nasional.

Menurut Sudirman, pembatasan produksi bijih nikel berpotensi langsung mengganggu operasional smelter, khususnya smelter pirometalurgi atau RKEF yang sangat bergantung pada pasokan saprolit berkadar tinggi dalam jumlah besar dan berkesinambungan.

Dirinya menjelaskan, smelter merupakan industri proses yang dirancang beroperasi secara base load. Ketika pasokan bijih dibatasi, pabrik tidak dapat menurunkan kapasitas secara fleksibel tanpa lonjakan biaya produksi.

Baca Juga: Kementerian ESDM Patok Produksi Nikel 2026 Turun ke 250 Juta Ton

“Hal ini sangat berisiko mengingat sebagian besar investasi smelter nikel di Indonesia adalah investasi padat modal dengan kewajiban utang jangka panjang,” ujar Sudirman.

 

Untuk Menguatkan Harga Nikel di 2026

Akan tetapi, Sudirman mengamini bahwa pembatasan produksi nikel dinilai turut mendorong penguatan harga nikel global di awal 2026.

Apalagi, harga nikel saat ini telah naik ke kisaran USD17.000–USD18.000 per ton, dari rata-rata tahun 2025 yang berada di level USD14.000 per ton.

“Patut diduga bahwa salah satu penyebab kenaikan harga tersebut tentunya adalah karena rencana pembatasan produksi yang disampaikan pemerintah,” tuturnya.

Senada dengan Sudirman, Ketua Badan Keahlian Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mengendalikan harga nikel di pasar global.

Rizal menilai, saat ini Indonesia sejatinya sudah menjadi penentu harga nikel dunia karena menguasai lebih dari 50% produksi dan penjualan global.

Namun, lonjakan produksi dalam beberapa tahun terakhir memicu oversupply yang menekan harga dan membuat sejumlah produsen nikel di negara lain menghentikan sementara operasinya.

“Pemerintah mengharapkan dengan adanya perbaikan di pasar global tentu akan menambah pendapata negara baik pajak maupun PNBP lainnya terutama royalty yang akan meningkat,” pungkas Rizal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.