Kementerian ESDM Menangkan PT Ormat Geothermal di Lelang WKP Telaga Ranu

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Ditjen EBTKE mengumumkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu
Adapun, WKP Telaga Ranu berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu.
Penetapan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, pemenang lelang memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Lelang 3 WKP Panas Bumi, Termasuk Eks Wilayah PLN
Dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang, PT Ormat Geothermal Indonesia diwajibkan membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menempatkan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud di bank yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN),” tulis pengumuman yang ditandatangani Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi dikutip, Rabu (14/1/2026).
Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban tersebut bersifat mengikat.
Apabila pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka status pemenang dinyatakan gugur dan pemerintah akan menetapkan peserta dengan peringkat selanjutnya sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu.
Dalam ketentuan lanjutan, apabila badan usaha pemenang belum secara khusus dibentuk untuk mengelola wilayah kerja yang dimenangkan, maka perusahaan diwajibkan membentuk badan usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian.
Pembentukan badan usaha baru tersebut harus memenuhi ketentuan kepemilikan saham, di mana paling sedikit 95% saham dimiliki oleh badan usaha pemenang lelang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









