Akurat

Kementerian ESDM Menangkan PT Ormat Geothermal di Lelang WKP Telaga Ranu

Dedi Hidayat | 14 Januari 2026, 17:18 WIB
Kementerian ESDM Menangkan PT Ormat Geothermal di Lelang WKP Telaga Ranu

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Ditjen EBTKE mengumumkan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu 

Adapun, WKP Telaga Ranu berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu.

Penetapan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018, pemenang lelang memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Bakal Lelang 3 WKP Panas Bumi, Termasuk Eks Wilayah PLN

Dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang, PT Ormat Geothermal Indonesia diwajibkan membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Menempatkan komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud di bank yang berstatus badan usaha milik negara (BUMN),” tulis pengumuman yang ditandatangani Dirjen EBTKE, Eniya Listiani Dewi dikutip, Rabu (14/1/2026).

Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban tersebut bersifat mengikat. 

Apabila pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka status pemenang dinyatakan gugur dan pemerintah akan menetapkan peserta dengan peringkat selanjutnya sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu.

Dalam ketentuan lanjutan, apabila badan usaha pemenang belum secara khusus dibentuk untuk mengelola wilayah kerja yang dimenangkan, maka perusahaan diwajibkan membentuk badan usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian. 

Pembentukan badan usaha baru tersebut harus memenuhi ketentuan kepemilikan saham, di mana paling sedikit 95% saham dimiliki oleh badan usaha pemenang lelang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.