Akurat

Patuhi Arahan EASA, Pesawat Airbus A320 di Indonesia Wajib Perbaikan Software ELAC

Dedi Hidayat | 2 Desember 2025, 17:43 WIB
Patuhi Arahan EASA, Pesawat Airbus A320 di Indonesia Wajib Perbaikan Software ELAC

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti arahan Kelaikudaraan Darurat (Emergency Airworthiness Directive/EAD) yang dikeluarkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA).

Arahan tersebut terkait dengan software komputer Aileron Elevator (ELAC) "layak pakai" yang harus dimiliki pesawat Airbus 320 yang beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa Menyampaikan bahwa Ditjen Hubud telah melakukan pemeriksaan dan downgrade software ELAC B 104 pada pesawat Airbus 320.

"Ditjen Hubud sudah menerbitkan perintah kelaikudaraan (Airworthiness Directives) dalam rangka menjaga keselamatan penerbangan khususnya pesawat Airbus A320 yang beroperasi di indonesia dan memastikan pesawat telah memiliki komputer kendali Aileron Elevator (ELAC) yang "layak beroperasi" sebelum melaksanakan penerbangan berikutnya," kata Lukman dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Airbus A400M Investasi Jangka Panjang Pertahanan Negara

Lukman menambahkan bahwa pihak maskapai sudah melakukan tindakan perbaikan terhadap pesawat A320 yang terdampak EAD. Evaluasi dan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan juga telah dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan (Airworthiness Inspector) dan Inspektur Operasi Pesawat udara (Flight Operation Inspector) Ditjen Hubud, dengan hasil telah memenuhi keselamatan penerbangan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan agar pesawat yg dioperasikan memiliki komputer Aileron Elevator (ELAC) yang "layak pakai" sebelum penerbangan selanjutnya.

Instruksi ini menindaklajuti arahan Kelaikudaraan Darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif tanggal 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau tanggal 30 November 2025 pukul 06.59 WIB.

"Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia," ujar Lukman.

Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan 6 maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat terbang dengan jenis A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air dan Transnusa.

Total pesawat berjumlah 207 pesawat dan yang beroperasi sebanyak 143 pesawat, sedangkan pesawat yang terdampak dengan perintah Kelaikudaraan ini berjumlah 38 pesawat, lebih kurang 26 % dari total pesawat yang beroperasi.

Pihak maskapai sedang melakukan perbaikan pesawat yang terdampak dalam rangka memenuhi perintah Kelaikudaraan ini dan segera melakukan mitigasi jika terjadinya penundaan maupun pembatalan penerbangan. Perbaikan pesawat terdampak diperkirakan akan memerlukan waktu 3 hingga 5 hari sejak informasi ini diterbitkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing Airline," tutur Lukman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.