Imbas Temuan Cesium 137 di Modern Cikande, Kemenperin Bakal Perketat Laporan Paparan Radiasi
Hefriday | 14 Oktober 2025, 17:52 WIB

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur kewajiban pelaporan tingkat paparan radiasi di kawasan industri dan pabrik di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap risiko paparan radiasi radioaktif di lingkungan industri, menyusul temuan kasus radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, aturan tersebut akan mewajibkan setiap kawasan industri untuk melaporkan hasil survei Radiation Portal Monitoring (RPM) secara berkala.
“Kami sedang menyiapkan regulasi yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik-pabrik di Indonesia memberikan pelaporan hasil survei Radiation Portal Manufacturing,” ujar Agus usai menghadiri Round Table Investor Daily di Jakarta, Selasa (15/10/2025).
Menurut Agus, kewajiban pelaporan ini akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Laporan tersebut nantinya disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai bentuk pengawasan dan transparansi terhadap kondisi lingkungan industri dari potensi paparan radioaktif.
“Yang penting bagi kami adalah seluruh kawasan industri memberikan pelaporan kepada Kemenperin setiap tiga bulan melalui SIINas. Ini menjadi langkah antisipatif untuk memastikan keamanan dan keselamatan industri nasional,” jelasnya.
Agus menambahkan, Indonesia saat ini sudah memiliki teknologi dan perangkat yang memadai untuk mendeteksi kadar radioaktif di lingkungan pabrik.
Namun, untuk memudahkan pelaksanaan kebijakan, Kemenperin memberikan dua opsi bagi pelaku industri: membeli alat deteksi sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemeriksaan rutin.
“Kami mendorong industri untuk bekerja sama dengan pihak ketiga agar pelaksanaannya lebih efisien. Yang terpenting adalah hasil surveinya dapat dilaporkan dengan konsisten,” ujarnya.
Regulasi tersebut, kata Agus, akan diterbitkan dalam waktu dekat dan diharapkan dapat segera diimplementasikan oleh seluruh kawasan industri.
Dirinya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk memenuhi standar teknis, tetapi juga untuk melindungi keselamatan publik serta menjamin keberlanjutan investasi di sektor manufaktur nasional.
Sebelumnya, Kemenperin bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah melakukan langkah mitigasi terhadap kasus radiasi di kawasan industri Cikande.
Pemerintah memastikan bahwa tidak ada dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun aktivitas produksi industri di wilayah tersebut.
Kemenperin juga menegaskan bahwa bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan terdampak tetap aman. Tidak ditemukan indikasi adanya pengaruh paparan radiasi terhadap rantai pasok maupun kualitas produk manufaktur.
“Kami pastikan seluruh kegiatan industri di kawasan Cikande tetap berjalan aman dan terkendali,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus menilai bahwa penerapan standar keamanan radiasi di sektor industri juga memiliki dampak strategis terhadap kepercayaan pasar internasional.
Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap isu keselamatan publik dan lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi semacam ini menjadi faktor penting dalam menjaga reputasi ekspor produk Indonesia.
“Kami tidak ingin isu radiasi ini menimbulkan kekhawatiran di pasar global. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan lembaga terkait agar penanganannya komprehensif dan tidak berdampak pada citra industri nasional,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










