Di Luar Nalar, Inpex Masela Beli Tanah Warga Cuma Rp14.000 per Meter

AKURAT.CO Mega Proyek LNG Abadi Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku yang menelan investasi sebesar USD20,94 miliar atau sekitar Rp345,51 triliun (asumsi kurs Rp16.500/USD) menyisahkan drama yang sangat meresahkan warga.
Pasalnya Inpex Masela perusahaan asal Jepang yang bertindak selaku operator Blok Masela hanya memberi ganti rugi lahan warga sebesar Rp14.000 per/meter. Hal ini dipandang tidak adil oleh warga Desa Lermatang, lokasi kilang dan fasilitas LNG didirikan.
Menaggapi hal tersebut, Lukas Semangun, Ketua KNPI Kabupaten Tanimbar sekaligus Juru Bicara dari 11 Organisasi Cipayung Plus mengatakan kebijakan Inpex Masela terkait ganti rugi lahan yang sangat jauh dari rasa keadilan akan berpotensi memicu konflik agraria yang berkepanjangan.
Baca Juga: Inpex Resmi Mulai Desain Detail Proyek LNG Abadi Masela
Pasalnya, Rp14.000 itu bahkan tidak cukup untuk membeli beras satu kilogram. Sementara tanah seluas 770 hektar yang akan dijadikan sebagai lokasi pendirian kilang LNG dan fasilitas penunjang lainnya merupakan tanah produktif yang telah menjadi sumber penghidupan selama ini.
"Maka wajar saja masyarakat menuntut keadilan karena berdasar hasil kesepakatan musyawarah warga Desa Lermatang telah ditetapkan nilai jual tanah untuk investasi asing sebesar Rp350.000 per/meter," tegas Semangun, Senin (13/10/25).
Sikap warga desa Lermatang sudah jelas, yaitu merujuk pada hasil musyawarah masyarakat yang ditetapkan oleh Kepala Desa Lermatang dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan telah dilegalkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur harga jual tanah untuk investasi asing sebesar Rp350.000 per/meter.
"Inpex Masela harus menghormati dan menghargai masyarakat hukum adat Lermatang. Karena Peraturan Desa yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan amanat UU No.14 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya.
UU Desa, lanjut Semangun, telah memberikan pengakuan dan penghormatan yang kuat terhadap keberadaan hukum adat sebagai bagian penting dari tata kelola desa di Indonesia.
"Landasan utama dari pengakuan ini adalah asas rekognisi, yang secara khusus mengakui hak asal usul dan hak tradisional masyarakat desa," tegasnya.
Sebagai informasi, proses realisasi Blok Masela telah berlangsung selama 27 tahun sejak pertama kali ditandatangani Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) ditandatangani oleh Inpex Corporation asal Jepang dan Pemerintah Indonesia pada tahun 1998.
Blok Masela diproyeksikan akan operasional pada akhir 2029 hingga tahun 2055 dengan pendapatan USD150 miliar atau Rp2.543 triliun terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









