Akurat

BKPM TIngkatkan Sistem Perizinan Untuk Investasi Proyek Karbon dan Energi Hijau

Yosi Winosa | 7 Oktober 2025, 18:29 WIB
BKPM TIngkatkan Sistem Perizinan Untuk Investasi Proyek Karbon dan Energi Hijau

AKURAT.CO Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem perizinan untuk mempercepat proyek-proyek berbasis transisi energi, termasuk Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS). 

Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah menuju ekonomi hijau dan target Net Zero Emission (NZE) 2060.
 
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi, Nurul Ichwan, menjelaskan bahwa BKPM memiliki peran utama dalam menyiapkan seluruh aspek perizinan untuk investasi di sektor tersebut. 
 
“Secara umum, kita di BKPM menyiapkan perizinannya. Ketika Kementerian ESDM sudah menentukan wilayah dan desain proyeknya, maka kami memastikan izin-izin turunannya berjalan di OSS,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
 
 
Menurut Nurul, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 juga akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi BKPM. Dengan begitu, investor dapat mengakses perizinan secara digital dan transparan.  “Basically, kita mendukung dari sisi perizinan,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, Nurul mengungkapkan bahwa proyek CCS dan CCUS menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara penghasil energi bersih. 
 
“CCS ini bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor energi hijau. Negara yang bisa menghasilkan produk energi bersih akan menjadi pusat perhatian dunia,” ujarnya.
 
Dirinya juga menyebut Danantara, lembaga pembiayaan proyek strategis nasional, kemungkinan besar akan ikut terlibat dalam pendanaan proyek-proyek CCS.  “Danantara memang fokus pada proyek strategis nasional yang profitable. CCS termasuk di dalamnya karena sifatnya mendukung investasi berkelanjutan,” jelas Nurul.
 
BKPM, kata Nurul, berperan sebagai gerbang awal analisis investasi sebelum proyek dilanjutkan ke Danantara. 
 
“Biasanya, minat investasi yang masuk ke BKPM kami analisa dulu dari nilai, kapasitas, dan dampaknya. Jika positif, kami teruskan ke Danantara untuk dikaji lebih lanjut secara finansial,” ujarnya.
 
Selain dukungan perizinan, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi baru yang mengklasifikasikan karbon sebagai komoditas, bukan lagi limbah. Regulasi ini akan dituangkan dalam peraturan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditargetkan rampung akhir tahun.
 
Langkah ini dianggap penting agar investasi berbasis karbon, seperti penangkapan dan penyimpanan karbon, dapat memiliki nilai ekonomi yang jelas. “Kalau karbon hanya dianggap sebagai limbah, tidak bisa dimanfaatkan. Tapi kalau sudah jadi komoditas, nilainya bisa diambil, investor akan tertarik,” jelas Nurul.
 
Terkait pembiayaan proyek CCS, pemerintah optimistis ketersediaan dana dari sektor green financing internasional cukup besar. “Pembiayaan untuk investasi hijau sangat tersedia, baik dari sumber nasional maupun internasional,” katanya.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa