Cukai Rokok Tak Naik 2026, Pemerintah Jaga Napas Industri Tembakau

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara perihal keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan yang memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan keputusan tersebut memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau (IHT) yang selama beberapa tahun terakhir terus menghadapi tekanan kenaikan tarif cukai secara berturut-turut.
“Beberapa hari yang lalu, saya sudah singgung bahwa Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan menyatakan bahwa cukai (hasil tembakau) tidak akan dinaikkan,” kata Faisol dalam diskusi dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Wamenperin Ungkap Peran Strategis Industri Hasil Tembakau bagi Ekonomi Nasional
Lebih lanjut, Faisol menekankan pentingnya penyusunan kebijakan IHT yang lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus aspek ekonomi.
Faisol menilai keseimbangan kedua aspek tersebut sangat diperlukan agar keberlangsungan industri tetap terjaga, sekaligus tetap mendukung upaya pengendalian konsumsi.
“Kami berharap atau kami mengharapkan kebijakan IHT ke depan dapat mempertimbangkan, dapat dipertimbangkan lebih komprehensif dari aspek kesehatan maupun ekonomi,” ujarnya.
Di sisi lain, Faisol menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin masif di masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menekan industri legal yang taat membayar cukai.
“Peredaran rokok ilegal yang semakin masif perlu mendapatkan perhatian dari kita semua supaya pelan-pelan yang ilegal bisa jadi legal dan yang ilegal benar-benar tidak bisa beredar,” tutur Faisol.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan cukai hasil tembakau pada 2026 tidak akan naik.
Baca Juga: Misbakhun Dukung Penurunan Tarif Cukai Industri Tembakau, Penopang Jutaan Lapangan Kerja
Hal itu diputuskan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi pengusaha tembakau yang menyampaikan keluhan terkait penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.
“Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Dirinya menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk keseimbangan antara menjaga penerimaan negara dan memperhatikan kondisi industri yang sedang tertekan.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan industri tembakau dan berupaya melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap rokok ilegal.
Langkah tersebut diharapkan bisa menjaga ekosistem industri tetap sehat, sekaligus melindungi pekerja dan pelaku usaha dari dampak kebijakan fiskal yang berlebihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina






