Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina Dinilai Perlu Kajian Mendalam

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, menilai kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui Pertamina bertentangan dengan semangat Undang-Undang Migas yang sejatinya membuka ruang bagi swasta untuk berperan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh SPBU swasta di Indonesia diwajibkan membeli BBM melalui Pertamina.
Menurut Sartono, aturan tersebut berpotensi merugikan iklim usaha, mengurangi transparansi, dan bahkan berpotensi menyalahi prinsip persaingan sehat.
“Harus dikaji lagi secara komprehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan,” kata Sartono, Jumat (19/9/2025).
Imbas dari kebijakan ini, sejumlah SPBU swasta mengalami kesulitan pasokan hingga terjadi kelangkaan.
Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif, karena kebijakan seharusnya menjamin pasokan lancar dengan harga terjangkau.
“Stigma di masyarakat justru mengatakan kualitas BBM di SPBU swasta lebih baik dibandingkan Pertamina. Ini merupakan tamparan keras bagi Pertamina dan seluruh BUMN. Pertamax misalnya, harus benar-benar menjadi pintu pelayanan Pertamina kepada publik, memberikan pengalaman positif, kualitas terjamin, dan harga kompetitif,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Ajak Umat Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW di Peringatan Maulid
Sartono juga menyoroti potensi monopoli jika impor BBM hanya boleh dilakukan melalui Pertamina. Risiko tersebut bukan hanya menyangkut harga, tapi juga kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat.
“Pemerintah harus segera membuka ruang kompetisi yang sehat agar rakyat tidak jadi korban kebijakan. Gunakan momentum ini untuk memperbaiki kinerja produksi perusahaan dalam negeri,” tegasnya.
Ia mengingatkan, bila persaingan usaha tidak sehat, masalah baru bisa muncul dan justru menyulitkan Pertamina di masa depan.
Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan kebijakan impor satu pintu hanya bersifat sementara.
Menurutnya, impor melalui Pertamina hanya dilakukan jika stok BBM dalam negeri benar-benar habis, dan kebijakan ini berlaku sampai akhir 2025.
“Satu pintu lewat Pertamina bukanlah kebijakan permanen. Ini hanya alternatif jangka pendek sampai akhir tahun nanti,” jelas Anggia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








