Pemerintah Kembangkan Sistem Klaim Asuransi Parametrik Bencana

AKURAT.CO Pemerintah bersama perusahaan asuransi serta asosiasi penyedia reasuransi tengah merancang sistem klaim asuransi parametrik kebencanaan. Skema ini dirancang agar pencairan dana dapat dilakukan lebih cepat, yakni dalam kurun waktu 7 hingga 14 hari setelah terjadi bencana.
Kepala Departemen Industry Research Indonesia Re, Fiza Wira Atmaja, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara asuransi parametrik dengan asuransi indemnity (ganti rugi) terletak pada kecepatan proses pencairan klaim. Sistem parametrik memungkinkan dana segera diterima oleh nasabah sehingga dapat langsung digunakan dalam masa tanggap darurat.
“Asuransi parametrik ini bukan soal peningkatan manfaat, tapi lebih pada kebutuhan dana cepat. Jadi, bagaimana kami bisa menyusun sistem agar klaim dapat cair dalam waktu 7 sampai 14 hari,” ujar Fiza dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Baca Juga: MPMInsurance Segarkan Jajaran Direksi, Perkuat Strategi di Industri Asuransi Umum
Dalam praktiknya, klaim pada asuransi indemnity dihitung berdasarkan nilai kerugian setelah dilakukan penilaian atau assessment. Besarannya mengacu pada rate tertentu, misalnya 0,05% untuk risiko banjir hingga 0,2% untuk risiko gempa bumi. Hal ini memungkinkan penggantian kerugian mencapai 500 hingga 2.000 kali dari harga premi.
Berbeda dengan itu, skema parametrik memberikan pembayaran berdasarkan parameter atau indikator yang terukur. Sebagai contoh, jika curah hujan tinggi, maka klaim yang dibayarkan juga lebih besar. Demikian pula pada gempa bumi, nilai magnitudo menjadi acuan utama besaran penggantian.
Keunggulan utama dari sistem ini adalah kecepatan pencairan. Nasabah tidak perlu menunggu proses pendataan maupun penilaian kerugian yang biasanya memakan waktu cukup lama. Dengan adanya parameter yang jelas, pembayaran klaim bisa dilakukan segera setelah data curah hujan atau magnitudo gempa terverifikasi.
Namun, Fiza juga mengingatkan adanya kelemahan dari sistem ini, yaitu risiko yang dikenal sebagai basis risk. Risiko ini muncul ketika nilai pembayaran klaim tidak sebanding dengan kerugian nyata yang dialami nasabah.
Baca Juga: FWD Luncurkan Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi Hingga 170%
Dirinya mencontohkan, sebuah daerah mengalami hujan dengan intensitas tinggi, namun karena sistem drainasenya baik, banjir tidak terlalu parah. Meski begitu, nasabah di wilayah tersebut tetap menerima nilai klaim yang tinggi karena indikator yang digunakan adalah curah hujan, bukan tingkat kerusakan.
Sebaliknya, dalam asuransi indemnity, nilai penggantian selalu sesuai dengan hasil assessment di lapangan.
“Kalau indemnity pasti sama, karena di-assess kerugiannya sekian, lalu dibayarkan sekian. Tapi kalau parametrik, curah hujan tinggi, klaim dibayar tinggi, padahal di wilayah itu banjirnya tidak terlalu parah,” jelas Fiza.
Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, skema asuransi parametrik kini tengah menjadi fokus pengembangan pemerintah dan industri asuransi di Indonesia. Sistem ini dinilai dapat menjadi solusi penyediaan dana cepat di tengah kondisi darurat bencana, sekaligus melengkapi mekanisme perlindungan finansial yang sudah ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









