Akurat

ESDM Tegaskan Izin Ekspor Freeport Tak Akan Diperpanjang Lagi

Dedi Hidayat | 28 Agustus 2025, 11:40 WIB
ESDM Tegaskan Izin Ekspor Freeport Tak Akan Diperpanjang Lagi

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan habis pada 16 September 2025.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemberian relaksasi izin ekspor dilakukan karena terjadi kondisi kahar atau Force Majeure.

Adapun, salah satu kondisi Force Majeure adalah kebakaran pada pabrik asam sulfat yang mengakibatkan belum terserap menyeluruhnya konsentrat tembaga dari tambang Grasberg, Papua.

Baca Juga: Freeport Siapkan Transisi Energi, Rencanakan Ganti PLTU Batu Bara dengan LNG

“Untuk Freepot itu kan kemarin kan sudah dikasih relaksasi. Jadi itu kan dalam kondisi kahar,” kata Yuliot saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan dikutip, Kamis (28/8/2025).

Dengan sudah diberinya relaksi setelah penetapan kondisi kahar pada awal 2025, Yuliot memberi sinyal bahwa tidak ada relaksasi lagi bagi PTFI.

“Itu kan diperkirakan itu selesai, ini kan dalam jangka waktu 6 bulan. Ya seharusnya kalau sudah selesai ya tidak ada perpanjangan lagi,” tambah Yuliot.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara soal izin ekspor konsentrat yang akan habis pada tanggal 16 September 2025.

Direktur Utama PTFI, Tony Wenas mengatakan saat ini izin ekspor tersebut masih dalam evaluasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat, Freeport Tunggu Evaluasi Pemerintah

“Kan akan dievaluasi oleh pemerintah, jadi sesuai dengan Kepmennya memang akan dievaluasi pada saat mau berakhirnya,” kata Tony saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Tony menambahkan saat ini progres peningkatan kapasitas produksi (ramp up production) Freeport sudah sesuai dengan kurva yang disampaikan kepada pemerintah. Tony menegaskan, tingkat produksi kini sudah mendekati 70%.

“Produksi kita sesuai kurva, mulai dengan 40 persen, 50 persen, 60 persen, sekarang mendekati 70 persen,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.