ESDM Percepat Proyek Bioetanol Merauke, Target Produksi Dimulai 2027

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempercepat pembangunan kontruksi untuk proyek bioetanol di Merauke, Papua Selatan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk membangun pabrik bioetanol guna membantu kebutuhan di dalam negeri.
“Jadi, untuk bioetanol, akhirnya kita akan ada percepatan pembangunan, itu khususnya di Merauke, Papua Selatan,” kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: ESDM Bina BUMD dan UMKM Kelola Sumur Minyak Rakyat Selama 4 Tahun
Dengan adanya percepatan ini, Yuliot mengharapkan proyek bioetanol di Merauke dapat berproduksi mulai 2027.
“Jadi, kita harapkan tahun 2027 sudah akan berproduksi bioetanol yang ada di Merauke, Papua Selatan,” tuturnya.
Adapun, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol, untuk mempercepat investasi perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 April 2024.
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan," disebutkan pada Pasal 1.
Baca Juga: ESDM Bina BUMD dan UMKM Kelola Sumur Minyak Rakyat Selama 4 Tahun
Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023 lalu.
"Untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme proyek strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu dibentuk Satuan Tugas," disebutkan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









