Akurat

Nusron: Tumpang Tindih Girik Jadi Biang Sengketa Lahan di Jakarta

Dedi Hidayat | 6 Agustus 2025, 12:55 WIB
Nusron: Tumpang Tindih Girik Jadi Biang Sengketa Lahan di Jakarta

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut biang kerok dari permasalahan pertanahan, khususnya di DKI Jakarta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, kasus atau konflik pertanahan biasanya terjadi karena permasalahan dokumen yuridis dan dokumen peta.

Untuk kasus di Jakarta, Nusron menuturkan permasalahan pertanahan karena adanya sengketa dokumen juridis karena adanya tumpang tindih dalam satu bangunan.

Baca Juga: Menteri ATR Curiga Isu Pulau Anambas Dijual Terkait Geopolitik Laut China Selatan

“Tumpang Tindih pertama dimulai dari apa? Biasanya dari sengketa dokumen juridis. Double girik tempat-tempatnya ini. Satu girik, satu eigendom,” kata Nusron dalam Talkshow Profesional ISI 2025, Rabu (6/8/2025).

Nusron menambahkan masalah double girik di Jakarta perlu menjadi perhatian. Sebab, satu bangunan di Jakarta bisa terdiri lebih dari 5 girik.

“Di Jakarta kiriknya kadang-kadang satu obyek itu giriknya bisa 6, bisa 7. Belum lagi nanti muncul eigendom,” tambahnya.

Adapun, girik merupakan dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang diterbitkan oleh desa atau kelurahan, bukan sertifikat resmi BPN.

Lebih lanjut, terkait banyaknya girik dalam satu bangunan di Jakarta dikarenakan sulitnya melakukan verifikasi dokumen kepemilikan tanah, terutama terkait pembuktian asal-usul hak atas lahan.

Baca Juga: Pulau di Bali dan NTB Diduga Dikuasai Asing, Menteri ATR Cek Legalitas Kepemilikan Lahan

Apalagi, proses penelusuran seringkali menemui kendala ketika asal-usul tanah hanya berdasarkan klaim turun-temurun yang sulit dibuktikan secara hukum.

“Sehingga kita kadang kesulitan yang asli siapa. Setiap lurah ganti, nerbitin (girik) baru. Sehingga itu akhirnya muncul sengketa konflik. Tumpang tindih,” tutur Nusron.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.