ESI Soroti Celah TKBI dalam Transisi Industri Tambang Indonesia

AKURAT.CO Energy Shift Institute (ESI) menilai masuknya industri tambang dan pengolahannya sebagai kegiatan transisi dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) perlu dikaji ulang.
Hal ini penting jika Indonesia masih berambisi menjadi pemimpin global untuk industrialisasi hijau, terutama melalui mineral kritis dan rantai pasok baterai kendaraan listrik.
Dalam laporan dari Energy Shift Institute (ESI) yang berjudul “Two Mining Powerhouses, Two Different Standards: Australia’s and Indonesia’s Contrasting Taxonomies” dimana ESI membandingkan taksonomi keuangan Australia dan Indonesia.
Dalam laporan tersebut terlihat kedua negara termasuk salah satu eksportir terbesar batu bara dunia dan bergantung pada sektor pertambangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memiliki ambisi menjadi pusat industri hijau.
Baca Juga: Kementerian ESDM Jaring Masukan Pakar Soal LPG Satu Harga
Namun, kedua negara ini menempatkan industri tambang dan pengolahannya secara berbeda dalam taksonomi keuangannya.
Sustainable Finance Taxonomy Australia sangat mementingkan komitmen dan strategi dekarbonisasi berbasis ilmiah untuk industri tambang dan pengolahannya, sebaliknya TKBI justru lebih toleran, bahkan tetap memberikan ruang untuk pemanfaatan PLTU batu bara.
“Jika tujuan taksonomi Indonesia adalah untuk mengarahkan investasi menuju masa depan industri pertambangan dan mineral yang tangguh dan rendah karbon, maka kerangka saat ini justru berisiko menghasilkan dampak sebaliknya. Tanpa reformasi segera, sistem ini berpotensi mengunci ketergantungan pada batu bara, menyesatkan arus investasi, dan mengganggu kepercayaan investor terhadap agenda transisi hijau nasional,”kata Hans Sutikno, peneliti ESI dan rekan penulis laporan tersebut.
Mengacu laporan ini, Sustainable Finance Taxonomy Australia menempatkan sektor tambang, pengolahan mineral, dan sektor penghasil emisi tinggi sebagai kegiatan transisi hanya ketika industri tersebut memiliki strategi dekarbonisasi yang kredibel dan berbasis ilmiah.
Selain itu, seluruh kegiatan dan fasilitas yang masih menggunakan PLTU batu bara, meskipun terintegrasi dengan kawasan industri, tidak akan masuk kualifikasi sebagai kegiatan transisi atau hijau.
Sebaliknya, mengacu TKBI, kegiatan atau proyek masih akan memperoleh label transisi ketika telah memenuhi regulasi dalam negeri dan memiliki komitmen dekarbonisasi, tanpa membutuhkan verifikasi bukti nyata pengurangan emisi.
Baca Juga: PGN Jajaki Potensi Penyaluran Gas Bumi ke Tambang Emas Gosowong
Taksonomi Australia mensyaratkan aktivitas transisi harus selaras dengan skenario 1,5°C dan menggunakan kerangka Net Zero Emissions dari International Energy Agency (IEA) serta peta jalan sektoral dari Science Based Targets initiative(SBTi).
Sementara taksonomi Indonesia lebih mengacu pada regulasi dalam negeri (seperti PROPER), yang mungkin belum sejalan dengan standar iklim global. Hal ini berisiko mengizinkan aktivitas dengan ambisi emisi rendah yang tidak sesuai dengan target 1,5°C.
“Dalam taksonomi Indonesia tidak ada keharusan untuk menunjukkan pengurangan emisi secara bertahap, tidak diwajibkan menunjukkan bukti nyata pengurangan emisi, hanya dengan menyampaikan rencana atau komitmen pada standar iklim global untuk mendapat label transisi. Secara esensial, taksonomi Indonesia lebih menghargai niat daripada dampaknya,” Hans menambahkan.
Padahal, baik Indonesia maupun Australia kini menghadapi tuntutan yang semakin tinggi dari investor global yang peduli dengan emisi, terutama dalam mendefinisikan investasi industri hijau.
Proses revisi taksonomi yang sedang berjalan menjadi peluang penting bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi dan memperkuat pendekatan yang digunakan.
“Taksonomi bukan sekadar kerangka teknis, tetapi menjadi sinyal strategis yang menunjukkan arah suatu negara. Kredibilitas ambisi industri hijau Indonesia bergantung pada keberhasilan menyusun taksonomi ini dengan benar,” ujar Christina Ng, Managing Director ESI dan standard-setter.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









