Akurat

Industri Bisa Kolaps Kalau Komisi Ojol Terlalu Ketat

Yosi Winosa | 27 Juli 2025, 09:23 WIB
Industri Bisa Kolaps Kalau Komisi Ojol Terlalu Ketat

AKURAT.CO Regulasi yang ketat pada bisnis ride-hailing di Tanah Air berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko terhadap keberlangsungan ekosistem yang sudah menopang jutaan hajat hidup masyarakat ini.

Direktur Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah menilai komisi atau bagi hasil antara mitra termasuk driver ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) harus diperhatikan dengan seksama oleh stakeholders.

Menurut dia, tidak ada patokan ideal besaran komisi ojol, tetapi semestinya ditentukan saja batas atas.

“Nah, sekarang soal komisi, banyak yang teriak minta diturunkan dari saat ini 20%. Pertanyaannya, apakah angka itu ideal? Nggak ada patokan pastinya. Justru sebaiknya dibebaskan saja. Indonesia sebenarnya sudah bagus dengan memberi batas atas. Misalnya, maksimal 20%, ya udah. Aplikator bisa menyesuaikan sendiri,” katanya ditemui usai Focus Group Discussion Transportasi Online yang digelar Kementerian Perhubungan baru-baru ini.

Baca Juga: Asosiasi Menyayangkan FGD Kemenhub dan Aplikator Adu Domba Sesama Ojol

Saat ini, pemerintah sudah mengatur maksimal komisi untuk aplikasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20% dari mitra.

Dengan aturan ini, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.

“Tapi kalau pemerintah tetap ngotot mau atur semuanya dengan batas ketat, ya siap-siap saja. Risikonya industri ini bisa kolaps,” katanya.

Dia mengatakan, sebagai perbandingan, di luar negeri, bahkan ada yang menerapkan komisi 25% sampai 30% dan besaran itu dibebaskan.

“Kalau aplikator ingin menurunkan komisi, silakan. Itu tergantung dari strategi bisnis masing-masing. Sama seperti pemilik gedung, kalau dia bangun tempat yang lebih murah, mungkin dia bisa sewakan lebih murah juga,” jelasnya.

“Grab dan Gojek bisa tutup kalau terus dipaksa dengan regulasi yang tidak realistis. Kalau aplikator tidak lagi bisa mengembangkan layanan karena pendapatannya dibatasi, maka ekosistemnya ikut runtuh. Akibatnya? PHK, layanan menurun, dan ujung-ujungnya yang rugi masyarakat juga,” katanya.

Pada Kamis lalu, Kemenhub diketahui menggelar FGD di Redtop Pecenongan sejak siang hingga sore hari.

Menurut salah satu perwakilan driver yang ditemui seusai acara, terjadi perbedaan pendapat antar komunitas mitra ojol lantaran ada yang tidak bisa menunjukkan identitas sebagai driver sehingga tidak diberi kesempatan bertanya.

Dalam FGD tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhana mengatakan pihaknya tengah mengolah dan mematangkan aturan transportasi online agar tercipta aturan yang bersifat adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

"Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi," kata Aan.

Saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia. Di samping pengemudi ojek online, ada juga pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.

"Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan," ujar Aan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa