Kejagung Tersangkakan Riza Chalid
Yosi Winosa | 11 Juli 2025, 22:50 WIB

AKURAT.CO Penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) runtuhkan rantai mafia migas.
Adapun MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha perusahaan PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Kamis (10/7/2025) malam.
"Penetapan MRC telah merobohkan mitos bahwa MRC selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum. Dalam pemburuan rente migas yang merugikan negara, MRC selalu memanfaatkan Pertamina dan anak-anak perusahaannya," ujar Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Fahmy mengungkapkan, MRC menggunakan PT Petral di Singapore untuk merampok uang negara melalui bidding impor miyak dan blending impor BBM.
Lalu markup biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.
"Modus serupa digunakan oleh Muhammad Kerry Adrianto, anak kandung MRC, dengan memanfaatkan PT Patra Niaga, yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun selama lima tahun," tegas Fahmy.
Ia menuturkan bahwa sejatinya pada saat Pemerintahan Presiden SBY, Menteri BUMN saat itu yakni Dahlan Iskan telah mengendus bahwa Petral digunakan oleh MRC sebagai sarang mafia migas.
Oleh karena itu, Dahlan akan membubarkan Petral namun tidak sanggup membubarkannya lantaran menurutnya backing Petral mencapai langit ketujuh.
Dikatakannya, baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani membubarkan Petral. Menurutnya, tanpa endorse Jokowi mustahil Petral dapat dibubarkan.
"Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil forensics audit korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun tersangka, termasuk MRC," sambung Fahmy.
Sehingga ia berpendapat, keberanian Kejaksaan Agung menetapkan MRC sebagai tersangka tentunya atas persetujuan Presiden Prabowo, yang mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Meski demikian, Fahmy menilai bahwa tdak cukup Kejaksaan Agung hanya menetapkan MRC dan tujuh tersangka dugaan korupsi Pertamina.
Katanya, Kejagung juga harus menetapkan DPO MRC dan memburunya serta memproses hukum MRC dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal.
"Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan omon-omon saja," tukas Fahmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










