Kemendag Wacanakan Bea Masuk Untuk Singkong dan Tapioka Impor
Hefriday | 4 Juli 2025, 19:26 WIB

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka opsi pengenaan tarif bea masuk terhadap komoditas singkong dan tapioka impor sebagai upaya melindungi dan memaksimalkan produksi dalam negeri.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyebut wacana ini masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian terkait.
"Waktu itu salah satu solusinya mau dikenakan tarif bea masuk, tapi belum diputuskan," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, sejauh ini wacana larangan dan pembatasan (lartas) terhadap impor singkong dan tapioka masih terus dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Karena itu, Kemendag belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pengaturan tata kelola impor dua komoditas tersebut. "Belum, ini saya juga masih nunggu," imbuhnya.
Pemerintah mulai mempertimbangkan pembatasan impor singkong dan tapioka sebagai respons terhadap kekhawatiran para pelaku usaha tani yang merasa terdampak oleh masuknya produk impor.
Wacana ini juga sejalan dengan semangat menjaga stabilitas harga dan kelangsungan sektor pertanian dalam negeri.
Wakil Menteri Pertanian sebelumnya juga menyatakan bahwa pengaturan impor singkong dan tapioka perlu dilakukan secara hati-hati untuk tetap menjaga semangat dan keberlanjutan usaha para petani lokal.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan impor.
Ia menegaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional dan dinamika perdagangan global.
"Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” ujar Isy.
Menurutnya, pembahasan mengenai larangan dan pembatasan impor ini akan dilakukan oleh Kemenko Perekonomian setelah kondisi ekonomi global lebih stabil.
Usulan kebijakan lartas singkong dan tapioka sendiri telah masuk dalam agenda internal Kemendag dan akan diputuskan bersama para pemangku kepentingan.
Isy menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pembatasan impor sudah tersedia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Peraturan ini memungkinkan pemerintah mengambil langkah-langkah pembatasan impor demi kepentingan nasional, termasuk perlindungan terhadap komoditas strategis dalam negeri.
Sejumlah pemerintah daerah juga menyambut baik wacana pembatasan impor ini. Gubernur Lampung, misalnya, menyebut bahwa pembatasan impor tapioka bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata niaga ubi kayu, yang merupakan komoditas unggulan daerah.
Pemerintah melalui Kemendag tengah menimbang langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan sektor pertanian lokal, khususnya petani singkong.
Wacana pengenaan tarif dan pembatasan impor kini dalam tahap koordinasi lintas kementerian. Keputusan final akan diambil dengan memperhatikan kondisi ekonomi global, aspirasi petani, dan keberlangsungan industri dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










