DPR Desak Revisi UU Migas Demi Dukung Swasembada Energi Prabowo

AKURAT.CO Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rocky Candra menilai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) harus segera direvisi.
Hal itu lantaran menurutnya regulasi ini telah berusia 24 tahun sehingga sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan tantangan industri migas terkini.
Rocky menilai, investasi di dunia migas sangat besar tetapi belum diimbangi dengan kejelasan aturan teknisnya. Padahal, rencana revisi Undang-Undang Migas ini sudah diinisiasi sejak belasan tahun lalu, namun nyatanya hingga kini Revisi UU Migas ini belum disepakati.
Perlu diketahui, Undang-Undang Migas belum pernah direvisi. Adapun pembahasan Revisi UU Migas ini sejatinya dibahas melalui Komisi bidang energi, kini di bawah Komisi XII DPR, berubah dari periode sebelumnya yang berada di bawah Komisi VII DPR.
Baca Juga: Baleg DPR: Substansi RUU Perampasan Aset Harus Fokus pada Kerugian Negara
"Nah, jadi karena aturan mainnya belum diatur sedemikian rupa, memang harus ada pengaturan secara teknis. Aturan yang betul-betul bisa menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi investasi migas di Indonesia," jelas Rocky, dikutip Rabu (2/7/2025).
Rocky menekankan, kejelasan aturan mengenai UU Migas ini harus selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, yang mana terus berupaya mendorong swasembada energi. Maka dari itu, sebutnya, SKK migas layak diberikan badan tersendiri dan berdiri sendiri di bawah presiden.
"Karena pelaksanaan regulator dalam hal ini ESDM tidak mungkin juga mengintervensi SKK migas yang memang berdiri sendiri dalam dunia usahanya," tegasnya.
Baca Juga: Baleg: PRT Berhak Dapat Jaminan Keamanan dan Hak Kerja di Dalam Negeri
Lebih lanjut, Rocky juga menyinggung isu monopoli dalam sektor migas. Ia menilai, fenomena ini terjadi lantaran regulasi di Indonesia belum mengatur secara jelas terkait operasional industri migas.
"Singapura itu enggak punya migas, tapi dia bisa monopoli industri migas di Indonesia. Selanjutnya kontribusi yang kian menurun, dari Rp5.000 sekian triliun menjadi Rp2.000 sekian triliun, karena beberapa tahun ini memang tidak ada kepastian regulasi terhadap industri migas ini," terangnya.
Rocky berharap, modernisasi regulasi untuk menjadi regulasi yang jelas dan berkualitas agar menjadi salah satu langkah untuk mendukung Astacita dari Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada energi ke depannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










