Akurat

ESDM: Sumur Minyak Rakyat Untuk Basmi Pengeboran Ilegal

Camelia Rosa | 1 Juli 2025, 22:18 WIB
ESDM: Sumur Minyak Rakyat Untuk Basmi Pengeboran Ilegal

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot menegaskan bahwa penerapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menertibkan kilang ilegal. 

Pasalnya dalam aturan tersebut mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk membeli minyak dari sumur-sumur tersebut, serta melakukan pembinaan dan transfer teknologi kepada pengelola sumur. 
 
"Kami berharap, dengan hasil minyak (sumur rakyat) yang dibeli oleh perusahaan KKKS tidak ada lagi perusahaan-perusahaan ilegal yang melakukan pengolahan terhadap minyak yang dihasilkan sumur rakyat," jelas Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
 
 
Selain itu Yuliot juga memastikan bahwa suplai minyak dari sumur masyarakat ke kilang ilegal juga terputus seiring diberlakukannya aturan tersebut. 
 
“Berarti ini kan tidak ada suplai lagi ke perusahaan-perusahaan ilegal yang melaksanakan pengolahan minyaknya. Jadi berarti mata rantai suplainya kan sudah tidak ada. Jadi sudah terputus," lanjutnya. 
 
Lebih lanjut Yuliot juga menegaskan bahwa kilang ilegal memang menjadi masalah lantaran tidak memiliki izin usaha dan tidak memenuhi standar pengolahan minyak.
 
"Itu kan dalam pengolahan minyaknya sendiri kan tidak sesuai dengan standar. Kemudian mereka tidak memiliki perizinan untuk melakukan pengolahan minyak," urainya.
 
Oleh sebab itu, lanjut Yuliot, pemerintah akan mengedepankan pembinaan dalam menertibkan aktivitas pengolahan minyak ilegal. Yuliot menyebut penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
 
"Jadi tentu yang ilegal ini ke depan dengan adanya Ditjen Gakkum, itu ada pembinaan dan juga ada penertiban juga," tukas Yuliot. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.