Soal Potongan Aplikasi 20 Persen, Kemenhub Cari Rumusan Terbaik

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mencari rumusan terbaik mengenai komisi maksimal 20% yang diperbolehkan bagi aplikator ojek online (ojol).
Langkah ini menyusul protes yang disuarakan sebagian mitra pengemudi terkait dengan besaran komisi yang sebelumnya sudah ditetapkan Kemenhub tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar Senin (30/6/2025), Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempelajari ulang sejumlah regulasi.
Ini termasuk Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 yang saat ini mengatur skema komisi maksimal 20 persen bagi aplikator.
Dengan aturan tersebut, mitra pengemudi menerima 80% dari tarif perjalanan.
“Permasalahan yang krusial adalah soal jasa aplikator yang masih mengambil komisi sebesar 20 persen. Ini yang sedang kita kaji ulang bersama dengan Komisi V,” ujar Suntana saat ditemui usai rapat.
Baca Juga: Ojol Khawatirkan Pendapatan Susut Jika Merger Grab-GoTo Terealisasi
Suntana menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah dalam mengubah regulasi.
Namun, ia memastikan bahwa Kemenhub akan bergerak cepat untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak, mulai dari aplikator, mitra pengemudi, hingga konsumen.
“Sejak munculnya ojol, ekosistemnya sudah besar. Ada jutaan mitra, UMKM yang terbantu, dan tentu masyarakat pengguna. Maka, perubahan aturan harus dipertimbangkan matang agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem yang ada,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang sedang dibahas adalah apakah skema komisi 20% sudah relevan dengan kondisi lapangan saat ini.
Beberapa pengemudi bahkan mengusulkan agar batas komisi diturunkan menjadi 15% guna meningkatkan pendapatan bersih mitra yang selama ini terbebani oleh tingginya potongan.
Dari sisi lain, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, turut mendorong adanya solusi konkret dari pemerintah terhadap berbagai keluhan mitra ojol.
Ia menyarankan agar Kemenhub segera mengambil langkah terobosan, termasuk kemungkinan merevisi aturan melalui regulasi turunan jika perubahan undang-undang memerlukan waktu panjang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam kesempatan berbeda sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang pembentukan regulasi baru yang lebih menyeluruh untuk sektor transportasi daring.
“Ini bukan bisnis biasa. Ada ekosistem besar dari pengemudi, aplikator, hingga pengguna. Kita ingin memastikan keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem ini tetap terjaga,” ujar Dudy dalam forum diskusi bersama aplikator dan media di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dudy juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang merusak tatanan industri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap mitra pengemudi juga merupakan prioritas.
Dalam rapat tersebut, Kemenhub juga menyebutkan bahwa aturan-aturan terkait tarif dan layanan aplikasi, termasuk skema hemat seperti “Goceng”, juga tengah dievaluasi.
Hal ini menindaklanjuti laporan para mitra pengemudi yang merasa skema tersebut tidak memberikan pendapatan yang layak.
Dengan Kemenhub mengkaji ulang peraturan ini, diharapkan menjadi jalan tengah antara tuntutan mitra pengemudi dan keberlangsungan bisnis aplikator.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










