Akurat

DPR Soroti Banyaknya Pengusaha Tambang di Kaltim Abai Soal Reklamasi

Camelia Rosa | 22 Juni 2025, 19:35 WIB
DPR Soroti Banyaknya Pengusaha Tambang di Kaltim Abai Soal Reklamasi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon menyoroti masih banyaknya pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang abai terhadap kewajiban pascatambang, khususnya dalam hal reklamasi dan perbaikan lahan.

Oleh sebab itu dirinya menegaskan bahwa dampak dari kelalaian tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat setempat, terutama dalam hal kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

"Rata-rata kewajiban mereka pascatambang untuk perbaikan lahan dan segala macam itu banyak yang tidak melaksanakan," jelasnya kepada Parlementaria usai pertemuan Komisi XII dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur, pada Kunjungan Kerja Reses ke Balikpapan, Kaltim, dikutip Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: DPR Desak ESDM Segera Bentuk Ditjen Gakkum untuk Awasi Tambang di Kaltim

Selain isu pascatambang, lanjut Dony, kerusakan jalan hingga konflik sosial yang terjadi dalam kegiatan pertambangan menjadi isu krusial yang menjadi perhatian Komisi XII. Untuk itu, ia menekankan pentingnya regulasi ditegakkan dalam kegiatan pertambangan.

Ianmencontohkan, misalnya dalam hal regulasi yang mengatur bahwa perusahaan tambang wajib memiliki jalur pengangkutan (holingatau jalan khusus tambang) sendiri dan tidak diperbolehkan menggunakan jalan provinsi, jalan desa, apalagi jalan nasional tanpa infrastruktur pendukung seperti jembatan atau flyover yang dibangun sendiri oleh perusahaan.

"Semuanya sebetulnya sudah di undang-undang. Mutlak di dalam peraturannya sudah ada di dalam undang-undang bahwasannya mutlak tambang itu harus menggunakan holing sendiri, tidak boleh menggunakan jalan provinsi, jalan desa, apalagi," tegasnya.

Diakuinya, meskipun terdapat beberapa perusahaan yang sudah mematuhi aturan ini, namun masih banyak juga yang belum melaksanakannya. Dampak paling parah dari ketidakpatuhan ini adalah penggunaan jalan masyarakat yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan menghambat roda ekonomi.

Baca Juga: Reforestasi Capai 3 Kali Lipat Area Tambang, Vale Indonesia Komitmen Jaga Lingkungan

"Masyarakat yang terbebani karena jalan rusak. Ekonomi di situ tidak akan berjalan. Pada akhirnya, pemerintah daerah yang disalahkan, padahal kerusakan ini diakibatkan oleh kegiatan penambang," lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dony berharap, peran pemda dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada para pengusaha tambang yang tidak patuh. Ia pun menilai, peran Pemda Kaltim untuk menertibkan kegiatan pertambangan di Kaltim saat ini sudah semakin baik.

"Apalagi dengan kebetulan gubernurnya sendiri adalah mantan dari Komisi VII yang mengerti tambang. Dan kita juga sama-sama dulu, saya bersama dengan gubernur juga mendorong undang-undang ini proyek perubahan. Perubahan Undang-Undang Minerba kemarin. Jadi saya pikir dia mengerti jelas apa yang harus dilakukan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.